Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:41 WIB
Pelang Bawaslu Kabupaten Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Kurnia Agustina-Usman Sayogi, Dagus nenepis keterlibatan paslon nomor urut 1 tersebut dalam kasus dugaan praktik politik uang dalam Pilkada serentak Kabupaten Bandung 2020.

"Nggak ada (praktik politik uang). nggak ada ke arah sana, gak tau kalau ada orang lain yang mengatasnamakan nomor 1 untuk membusukan atau gimana, kalau dari nomor satu mah nggak ada," ujar Dagus saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bandung mendapat laporan dugaan praktik politik uang yang melibatkan paslon Nia-Usman. Praktik itu melalui modus pembagian kupon senilai Rp 35 ribu yang bisa dibelanjakan di beberapa warung yang ditunjuk pemberi kupon. Kupon itupun memuat gambar paslon nomor urut 1 Nia-Usman.

"Dugaan politik uang itu kami temukan di 4 daerah, Pangalengan, Dayeuh Kolot, Rancaekek dan Arjasari," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Wisatawan Diminta Jangan Dulu Berkunjung ke Kota Bandung dan KBB

"Dugaan money politic itu kan merupakan hasil penelusuran bahwa ada pembagian kupon dari hasil penelusuran itu juga disebutkan pemilik warung juga mendapatkan kupon dari RT, tapi setelah dikonmfirmasi RT tidak tahu. Itu sedang berproses dan kasus untuk politik uang itu sudah dilaporkan juga oleh kelompok masyarakat dan semua sudah ditangani," tambahnya.

Bawaslu pun menemukan adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu paslon. Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Cicalengka. Hedi mengatakan hal itu menunjukan adanya upaya menghalalkan segala cara dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Bandung.

Hedi mengingatkan berdasarkan ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam Pilkada ini. baik pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk delik. menurutnya, adanya kasus itu sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang membutuhkan dan tak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik haram itu.

"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," bebernya.

Makanya, Hedi mengajak sekaligus mengingatkan paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. Seharusnya, kata dia, para paslon beradu jual gagasan bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Bandung Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Tak Liburan

Pilkada serentak Kabupaten Bandung kini masih dalam tahan kampanye. Tahapan ini berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, nanti. Pilbup kabupaten Bandung diikuti oleh tiga pasangan calon. Selain pasangan calon Nia-Usman, adapula Paslon nomor urut 2 yang diisi oleh Yena Iskandar Masoem -Atep, dan Paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Kontributor : Aminuddin

Load More