SuaraJabar.id - Video ceramah seorang ustaz yang menyampaikan keterangan tidak boleh menggunakan masker saat shalat beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Dalam video itu, sang ustaz mengutip sebuah hadis yang ia klaim diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat"
Ustaz tersebut kemudian melanjutkan pemaparannya. Menurutnya menggunakan masker adalah anjuran dari pemerintah, namun salat juga memiliki aturan yang tak bisa diabaikan.
"Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup," jelas ustaz itu.
Ustaz itu menerangkan, masker boleh digunakan kembali setelah mengucap salam, yakni berakhirnya rukun salat.
Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU, Ulun Nuha angkat bicara mengenai video ini. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat itu merupakan video lama.
"Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini," ujar Ulum Nuha dikutip dari Jabar.NU.or.id.
Periwayat hadits yang disebut oleh ustaz dalam video tersebut kurang tepat. Ia menyebut hadis riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadis sebagaimana di sebut ustadz tersebut.
Menurutnya, ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
Baca Juga: Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi
: . ( )
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Sinyal Kuat Bojan Hodak: Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut untuk Persib Kontra Borneo FC
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Ngopi Sepulang Kerja Jadi Lebih Nikmat
-
Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
-
Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi