Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 Desember 2020 | 05:00 WIB
Foto saat Anies Baswedan salat di Polda Metro Jaya. (Twitter/Khairudin Safri)

SuaraJabar.id - Video ceramah seorang ustaz yang menyampaikan keterangan tidak boleh menggunakan masker saat shalat beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Dalam video itu, sang ustaz mengutip sebuah hadis yang ia klaim diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat"

Ustaz tersebut kemudian melanjutkan pemaparannya. Menurutnya menggunakan masker adalah anjuran dari pemerintah, namun salat juga memiliki aturan yang tak bisa diabaikan.

"Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup," jelas ustaz itu.

Baca Juga: Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi

Ustaz itu menerangkan, masker boleh digunakan kembali setelah mengucap salam, yakni berakhirnya rukun salat.

Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU, Ulun Nuha angkat bicara mengenai video ini. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat itu merupakan video lama.

"Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini," ujar Ulum Nuha dikutip dari Jabar.NU.or.id.

Periwayat hadits yang disebut oleh ustaz dalam video tersebut kurang tepat. Ia menyebut hadis riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadis sebagaimana di sebut ustadz tersebut.

Menurutnya, ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Baca Juga: Bisnis Migas Babak Belur Dihajar Corona

: . ( )

Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).

Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.

Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.

Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.

Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan

Dalam kaitannya dengan pandemi, ada kesepakatan bahwa setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita.

"Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi kesepuhan dan komorbid," jelas dia.

"Dokter dan para ahli menjelaskan Covid-19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan 3 B yakni bersin, batuk dan bicara," lanjutnya.

Melihat situasi itu, masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yang paling baik. Membuka masker saat kita solat berjamaah dengan orang lain yg kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba-tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud.

"Kesimpulan, hukum asal pakai masker dalam shalat makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan diharuskan," tandasnya.

Load More