SuaraJabar.id - Video ceramah seorang ustaz yang menyampaikan keterangan tidak boleh menggunakan masker saat shalat beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Dalam video itu, sang ustaz mengutip sebuah hadis yang ia klaim diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat"
Ustaz tersebut kemudian melanjutkan pemaparannya. Menurutnya menggunakan masker adalah anjuran dari pemerintah, namun salat juga memiliki aturan yang tak bisa diabaikan.
"Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup," jelas ustaz itu.
Ustaz itu menerangkan, masker boleh digunakan kembali setelah mengucap salam, yakni berakhirnya rukun salat.
Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU, Ulun Nuha angkat bicara mengenai video ini. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat itu merupakan video lama.
"Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini," ujar Ulum Nuha dikutip dari Jabar.NU.or.id.
Periwayat hadits yang disebut oleh ustaz dalam video tersebut kurang tepat. Ia menyebut hadis riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadis sebagaimana di sebut ustadz tersebut.
Menurutnya, ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
Baca Juga: Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi
: . ( )
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!