Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:27 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi orange tahanan KPK. (Suara.com/Bagas)

SuaraJabar.id - Sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat, dipanggil Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK).Mereka akan dimintai keterangannya dalam kasus suap perizinan rumah sakit umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun 2018-2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Didik Suratno Nugrahawan menjadi salah satu pejabat yang dipanggil KPK. Didik akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Kami periksa Didik Suratno dalam kapasitas saksi untuk tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Selain Didik, penyidik antirasuah turut memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika; Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehuddin; Komisaris RSU Kasih Bunda Susanto Ongko Wijoyo; dan Karyawan RSU Kasih Bunda Senny Meika.

Baca Juga: Kasus "Lobster" Edhy Prabowo, Mahasiswi Esti Marina Ikut Diperiksa KPK

Kemudian Direktur Utama PT. Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu; pihak swasta Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad; dan Presiden Direktur PT. Bank Bisnis International tbk, Laniwati Tjandra.

Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik oleh penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam perkara ini, Wali Kota Ajay menerima suap mencapai Rp 1.661 miliar. Dimana, awal kesepakatan bahwa Ajay akan mendapatkan sebanyak Rp 3.2 miliar.

Untuk proyek izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda untuk tahun 2018-2020.

Baca Juga: Kasus Suap Lobster, KPK Panggil Stafsus Edhy Prabowo dan Seorang Mahasiswa

Load More