Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:53 WIB
Wahyu Tjiptaningsih di sela acara pemilihan Wakil Bupati Cirebon, Rabu (2/12/2020). [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Terpilih menjadi Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu diwanti-wanti agar tak mengikuti jejak suaminya, Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon yang masuk bui karena kasus korupsi.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengungkapkan serangkaian harapan kepada W Ayu, salah satunya mengikuti aturan perundang-undangan. Isu jual beli jabatan termasuk yang disinggungnya.

"Aturan perundang-undangan ditaati. Kita tak ingin (praktik) jual beli jabatan yang terjadi di masa lampau terjadi lagi," katanya.

Pihaknya menghendaki proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon sesuai aturan dan kompetensi.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih Mengaku Didukung Sunjaya

Menurutnya, ketaatan pada hukum serta pemilihan birokrat yang menyesuaikan pada penguasaan bidang tertentu, menjadi cara untuk meningkatkan etos kerja dan efektivitas kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Cirebon.

Dengan adanya wabup, pihaknya berharap produktivitas Pemda melayani masyarakat lebih optimal dan prima.

"Kami tak ingin masalah-masalah yang terjadi di masa belakang tentang pelayanan masyarakat yang tak prima," tegasnya.

Selain itu, Ayu dituntut melepaskan kepentingan pribadi dan golongan pasca terpilih sebagai Wabup Cirebon dalam pemungutan suara di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/12/2020).

"Layani masyarakat, lepaskan kepentingan pribadi dan golongan, utamakan kepentingan umat," katanya.
Bersama Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Ayu diingatkan menjalankan amanah sesuai janji. Selain mendukung penuh kebijakan bupati, Ayu diminta pula menjalin sinergitas dengan Forkopimda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Butuh Edukasi, Masih Ada Warga Jemput Paksa Paksa Jenazah Pasien Covid-19

"Kabupaten Cirebon memerlukan akselerasi pembangunan. Kami harap masalah-masalah di Kabupaten Cirebon segera terurai," tandasnya.

Isu jual beli jabatan yang disinggung Luthfi berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sunjaya, suami Ayu. Pada 24 Oktober 2018, KPK mengamankan Sunjaya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo atau rumah jabatan Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon.
Sunjaya ketika itu baru saja memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon bersama sang wakil, Imron Rosyadi. Pasca diperiksa, KPK langsung menetapkan Sunjaya sebagai tersangka.

Dia diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Gatot sendiri ditetapkan pula sebagai tersangka.

Dari tangan ajudan Sunjaya, KPK menyita uang Rp116 juta serta bukti setoran senilai Rp6,425 miliar. Selain Sunjaya dan Gatot, KPK mengamankan 6 orang lain yang terkait dugaan suap. S

elama OTT, KPK total mengamankan bukti uang lebih dari Rp385 juta. Rinciannya, Rp116 juta dari ajudan Bupati dan lebih dari Rp296 dari sekretaris Sunjaya.

Di luar barang bukti uang, KPK menemukan bukti transaksi perbankan berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK ketika itu menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Modus yang digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik. Nilai suap terkaot mutasi diduga telah diatur, mulai jabatan lurah, camat, dan posisi lainnya.

KPK juga menduga Sunjaya menerima fee lain senilai total Rp6,4 miliar yang disimpan dalam rekening atas nama orang lain. Baik Sunjaya dan Gatot telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sunjaya pun dinonaktifkan sebagai Bupati Cirebon pada 26 Oktober 2018. Sedianya, kali itu merupakan dirinya terpilih sebagai bupati untuk periode ke-2.

KPK sampai kini masih melakukan pengembangan atas kasus Sunjaya. Pada 4 Oktober 2019, KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar terkait perizinan di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara TPPU, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya, masing-masing 1 unit kendaraan dan 1 unit rumah yang di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Load More