Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 06 Desember 2020 | 00:05 WIB
Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. (Ist)

SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon Jawa Barat.

Kapolsek Sewon AKP Suyanto mengatakan pelaku berinisial OPR. Pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari Jambi berhasil dibekuk petugas di daerah Cirebon Jawa Barat.

Penangkapan OPR berawal dari laporan korban Fuadi, warga Dusun Tarudan RT 07 Bangunharjo Sewon Bantul, yang mengaku telah kehilangan sepada motornya pada hari Kamis 3 Desember 2020 lalu.

"Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,"ujar Suyanto, Sabtu (5/12/2020)

Baca Juga: Berawal dari Saling Tantang Hingga Lukai Korban, 6 Remaja Diringkus Polisi

Berbekal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Usai mendapatkan identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran.

Keberadaan pelaku terendus petugas berada di daerah Cirebon Jawa Barat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menangkap pelaku.

"Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol AB 6032 AP milik korban. Pelaku selanjutnya digelandang di Mapolsek Sewon.

Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik. Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban. Sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.

Baca Juga: Dalami Perampokan di Dongkelan, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku

"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Julianto)

Load More