Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:09 WIB
ilustrasi. Seorang pria berinisial IS, yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki. [unsplash]
Baca 10 detik
  • Polisi Sukabumi mengamankan guru ngaji berinisial IS pada Oktober 2026 atas dugaan pencabulan anak.
  • Penyelidikan mengungkapkan aksi asusila di Nyalindung tersebut telah menimbulkan sedikitnya tujuh korban anak laki-laki.
  • Pelaku kini menghadapi proses hukum dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi korban lainnya.

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial IS, yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pelaku pencabulan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tujuh korban laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban membuat laporan pada 3 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan korban lainnya.

“Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh korban. Masih kita dalami terkait bentuk perbuatan yang dilakukan IS terhadap masing-masing korban,” kata Dudi melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Selasa (6/10/2026).

Menurut polisi, dugaan perbuatan asusila tersebut berlangsung sejak Agustus 2026.

IS diduga mengajak korban datang ke rumahnya di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, sebelum melakukan tindakan yang kini tengah didalami penyidik.

Polisi juga menyebut IS diketahui kerap mengisi pengajian bagi warga di sekitar tempat tinggalnya.

“Dari hasil pemeriksaan, terlapor atau terduga pelaku ini memang sering mengisi pengajian di sekitar lokasi terhadap warga sekitar,” ujar Dudi.

Baca Juga: Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

IS kini menjalani proses hukum dan disangkakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Dudi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti dan korban memperoleh pendampingan, termasuk pemulihan psikologis.

“Kepada korban lain yang memang belum dapat kami temukan atau identifikasi, agar laporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” katanya.

Load More