- Bareskrim Polri menyita aset tanah dan bangunan PT Dana Syariah Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Kasus dugaan penipuan ini merugikan 14.411 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
- Penyidik menetapkan lima tersangka dan menyita aset senilai Rp425 miliar untuk pemulihan korban.
SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mencegah aset dialihkan atau dipindahtangankan.
Pemasangan plang dilakukan pada Senin (5/10/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya Perumahan Beverly Lake Parung Panjang, Somerset Tangerang Selatan, Cahaya Swarga Parung, kawasan Kemang, serta Cikeas Country Residence.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan sekaligus upaya mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.
"Pemasangan ini bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara," kata Dirtipidwksus Bareskrim Polr, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
"Sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo)," tambah dia.
Penanganan perkara PT DSI menjadi perhatian karena berdasarkan laporan pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun dengan jumlah korban yang disebut mencapai 14.411 orang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Perkara tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara tersangka perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.
Penyidik juga mengejar pemulihan kerugian korban melalui penelusuran dan penyitaan aset. Hingga kini, nilai aset yang telah disita ditaksir mencapai sekitar Rp425 miliar.
Baca Juga: Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp319 miliar berasal dari berkas perkara TA, MY, dan ARL, Rp30 miliar dari perkara AS, serta sekitar Rp75 miliar dari perkara FH.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka FH masih berjalan. Polisi telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai fee brand ambassador senilai Rp5,25 miliar. Penyidik juga menargetkan penyitaan 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Dalam upaya memastikan hak korban, Bareskrim berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan menghitung kerugian sebagai dasar pengajuan restitusi. Hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi.
Penyidik juga menggandeng OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait untuk memperkuat penelusuran aset.
“Penyidikan atas perkara a quo saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, berkas perkara TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Ketiganya telah diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset
-
Jadi Korban Perdagangan Orang, Tiga Siswi di Cianjur Dipastikan Tetap Sekolah
-
25 Ribu Mahasiswa Diterjunkan Tangani Sampah Bandung Raya, Target Kurangi 1.000 Ton per Hari
-
TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan
-
BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil