SuaraJabar.id - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan patroli siber di dunia maya sebagai upaya mencegah terjadinya kampanye terselubung selama minggu tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 9 Desember 2020.
Mereka melakukan patroli siber dengan menyisir sejumlah akun di media sosial.
"Siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di masa tenang bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," kata Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur saat dihubungi Selasa (8/12/2020).
Ia menjelaskan, para pelanggar akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling besar Rp1 juta karena segala bentuk kampanye dilarang selama masa tenang termasuk di media sosial, sehingga pihaknya akan menggencarkan patroli di media sosial milik pasangan calon, tim sukses dan relawan.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada Medan, Pemkot-Bawaslu Turunkan APK Paslon
Pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk berpatroli di dunia maya untuk memantau berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi termasuk melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang masih terdapat alat peraga kampanye, selain patroli siber.
"Harapan kami, tidak ada pelanggaran di masa tenang, namun untuk antisipasi berbagai cara kami lakukan, agar pilkada dapat berjalan aman dan tertib tanpa ada pelanggaran yang dilakukan sampai hari H termasuk politik uang yang menjadi perhatian khusus kami," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, dapat ikut serta mengawasi dan segera melapor, jika mendapati kampanye hitam dan politik uang yang dilakukan pasangan calon, tim sukses atau relawan agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya.
"Terbatasnya tenaga di Bawaslu Cianjur, tentunya kami harapkan peran aktif warga untuk ikur serta mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi termasuk di dunia maya, untuk segera dilaporkan dan segera ditindaklanjuti, pelaporan harus berdasarkan bukti atau viisualnya, guna memudahkan bawaslu dalam penindakan," katanya. [Antara]
Baca Juga: Longsor, Pengendara Diminta Waspada Lewati Jalur Puncak-Cianjur Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi