SuaraJabar.id - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan patroli siber di dunia maya sebagai upaya mencegah terjadinya kampanye terselubung selama minggu tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 9 Desember 2020.
Mereka melakukan patroli siber dengan menyisir sejumlah akun di media sosial.
"Siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di masa tenang bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," kata Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur saat dihubungi Selasa (8/12/2020).
Ia menjelaskan, para pelanggar akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling besar Rp1 juta karena segala bentuk kampanye dilarang selama masa tenang termasuk di media sosial, sehingga pihaknya akan menggencarkan patroli di media sosial milik pasangan calon, tim sukses dan relawan.
Pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk berpatroli di dunia maya untuk memantau berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi termasuk melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang masih terdapat alat peraga kampanye, selain patroli siber.
"Harapan kami, tidak ada pelanggaran di masa tenang, namun untuk antisipasi berbagai cara kami lakukan, agar pilkada dapat berjalan aman dan tertib tanpa ada pelanggaran yang dilakukan sampai hari H termasuk politik uang yang menjadi perhatian khusus kami," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, dapat ikut serta mengawasi dan segera melapor, jika mendapati kampanye hitam dan politik uang yang dilakukan pasangan calon, tim sukses atau relawan agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya.
"Terbatasnya tenaga di Bawaslu Cianjur, tentunya kami harapkan peran aktif warga untuk ikur serta mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi termasuk di dunia maya, untuk segera dilaporkan dan segera ditindaklanjuti, pelaporan harus berdasarkan bukti atau viisualnya, guna memudahkan bawaslu dalam penindakan," katanya. [Antara]
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada Medan, Pemkot-Bawaslu Turunkan APK Paslon
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Daftar Link Saldo DANA Kaget, Cuan Ratusan Ribu Menanti! Klaim Sekarang Juga!
-
Merdeka Cup 2025: Pacuan Kuda Spektakuler dengan Latar Samudera Hindia, Raup 15.000 Penonton
-
7 Fakta Miris Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur: Luka Misterius hingga Dugaan Pelaku Orang Luar
-
Keji! Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Cianjur dengan Luka Misterius, Polisi Buru Orang Tua
-
7 Fakta Miris Kematian Balita Raya: Bukan Cacing, Sepsis dan Alarm untuk Layanan Kesehatan Kita