SuaraJabar.id - Polisi berencana menjemput paksa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal ini bakal dilakukan setelah Rizieq resmi menyandang status tersangka dalam kasus kasus pelanggaran protokol kesahatan Covid-19.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab sehingga dianggap melanggar prokes Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Isi pasal itu adalah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Terlebih, Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Diperiksa Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Datang?
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Pasal Berlapis
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Dari hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan! Saksi Kunci Pembunuhan Bocah Alvaro Ternyata Kawan Karib Ayah Tiri Pelaku
-
Iwan Suryawan: Konsumsi Warga Topang 55 Persen Kekuatan Ekonomi Jabar
-
Teror Pembacokan Misterius Gegerkan Cianjur Selatan
-
Pelaku Pembunuhan Alvaro Sempat Ikut Antar Nenek Korban Cari Orang Pintar hingga ke Karawang
-
5 Fakta Polemik APBD Jabar: Bangun Gapura Ahistoris Miliaran, Lupakan Infrastruktur Kritis?