Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 15:08 WIB
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mengunjungi Pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Feri Purnama)

SuaraJabar.id - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bagi wisatawan dari luar daerah yang akan berwisata ke objek wisata yang ada di Jawa Barat.

Langkah ini bakal diambil mengingat ada 8 daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Daerah-daerah ini juga merupakan destinasi favorit wisatawan.

Hal ini berkaitan dengan libur akhir tahun yang diperkirakan mendatangkan banyak wisatawan ke Bandung. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar wisatawan dapat menyertakan hasil rapid test antigen sebelum memasuki zona wisata.

"Sedang ada wacana jika di libur panjang, yang datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Pangandaran, dan Kabupaten Bandung Barat itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Zona Merah di Jawa Barat Bertambah Jadi 8 Daerah

Tak hanya Jawa Barat, khususnya Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Bali pun akan menerapkan peraturan serupa. Bahkan, daerah tersebut rencananya akan mewajibkan bukti hasil tes PCR bagi wisatawan.

"Bali harus dengan PCR kesepakatannya. Kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen," ungkap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, syarat tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif sebagaimana yang terjadi di libur-libur panjang sebelumnya, termasuk di Kota Bandung. Lonjakan pasien Covid-19 juga dikhawatirkan berimbas pada rumah sakit yang saat ini sudah semakin penuh.

"Kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus covid cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan. Belajar dari pengalaman itu, kita ingin pastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid-19," tutur Ridwan Kamil.

Selain itu, Ridwan Kamil menegaskan bahwa rapid test yang dilakukan haruslah jenis rapid test antigen. Pihaknya akan menghentikan pengetesan Covid-19 melalui metode rapid test antibodi.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara

"Tidak akan digunakan lagi rapid test antibodi. Sudah disarankan, kita akan hentikan sama sekali," ungkap Ridwan Kamil.

Load More