SuaraJabar.id - Polisi menangkan Model dan DJ cantik Vincentia Gracia Marie (VI) alias Gia (28 tahun). Ia ditangkap karena kedapatan membawa 100 pil ekstasi dan sabu yang disimpan di celana dalamnya.
DJ Gia ditangkap polisi di Kota Makassar, Minggu (6/12/2020). Penangkapan terhadap DJ Gia bermula saat polisi berhasil menangkap rekannya lebih dahulu, yakni RP (40 tahun) di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (4/12/2020) pukul 19.00 Wita.
Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir pil ekstasi.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan VI dari Jakarta. VI datang ke sini memang untuk membawa pesanan narkotika," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/12/2020).
Indra mengungkapkan, Dj Gia merupakan seorang model yang sudah beberapa kali datang ke Makassar. Untuk melakukan transaksi narkotika.
"Perempuan ini bergerak di bidang entertain. Kadang sebagai DJ, kadang sebagai model. Sudah enam kali melakukan pengantaran ke Makassar," ungkap Indra.
Dj Gia menyelundupkan narkotika dengan cara berangkat dari Jakarta menuju Makassar menggunakan pesawat. Agar lolos dari pemeriksaan X-ray, barang terlarang yang dibawa DJ Gia disembunyikan di celana dalam.
"Dia (Gia) membawa 100 butir narkotika. Dia menggunakan pesawat dan memasukkan ke dalam celananya. Saat melewati X-ray tidak terdeteksi, kemudian sampai di sini kami amankan di pom bensin," kata dia.
"Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru," tambah Indra.
Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi
Sebelum tertangkap, kata Indra, DJ Gia memang sudah berada di Makassar. Bahkan, model tersebut juga telah tampil bermain musik DJ di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.
Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.
"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, DJ Gia mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.
"Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya dia up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu," beber Indra.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres
-
Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada Langsung, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan
-
Analisis Maulana Sumarlin: Membedah Filosofi Kesetiaan Total Polri di Bawah Presiden
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?