SuaraJabar.id - Tindakan pria berinisial DD (45) tidak patut ditiru sama sekali. Mengemban tugas untuk mendidik dan mencerdaskan siswanya, oknum guru ini malah melakukan tindakan pelecehan seksual pada siswanya yang masih berusia 9 hingga 12 tahun.
Aksi bejat oknum guru ini akhirnya terbongkar. Ia diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para siswanya.
Pelaku ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Kecamatan Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Baca Juga: Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan, Senin (15/12/2020).
Berdasarkan keterangan, lanjut Anton, pelaku melakukan perbuatannya itu dari rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
Baca Juga: Intip Visi Misi Calon Pemimpin Cianjur di Acara Debat Siang Ini
"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Pegawai KAI Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur
-
Polres Cianjur Percepat Pemberlakuan One Way di Jalur Puncak, Antisipasi Macet Total
-
Giliran DPC Gerindra Kabupaten Cianjur Usulkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar: Sudah Jelas Teruji!
-
Oknum Guru SMA di Sulsel Bully Muridnya hingga Merendahkan Pekerjaan Petani, Nerizen: Angkuh Banget
-
Pemerintah Peringatkan Warga Korban Gempa Cianjur Tak Jual Rumah Relokasi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan