SuaraJabar.id - Tindakan pria berinisial DD (45) tidak patut ditiru sama sekali. Mengemban tugas untuk mendidik dan mencerdaskan siswanya, oknum guru ini malah melakukan tindakan pelecehan seksual pada siswanya yang masih berusia 9 hingga 12 tahun.
Aksi bejat oknum guru ini akhirnya terbongkar. Ia diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para siswanya.
Pelaku ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Kecamatan Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan, Senin (15/12/2020).
Berdasarkan keterangan, lanjut Anton, pelaku melakukan perbuatannya itu dari rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.
Baca Juga: Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka," ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras