SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akhirnya merevisi kebijakan tidak menaikan upah minimun 2021. Setelah didemo puluhan ribu buruh pada Rabu (25/11/2021), mereka akhirnya merekomendasikan UMK 2021 naik 6,1 persen.
Kenaikan UMK 2021 sebesar 6,1 persen ini direalisasikan dengan mengirimkan surat revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum.Surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 November 2020.
Surat tersebut disampaikan Kabid dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Cianjur yang didampingi para ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cianjur 6,51%.
“Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi pada Gubernur Jabar, ditandatangani Pj Bupati Cianjur, saat ini sedang diserahkan ke Pemprov Jabar,” kata Heri Supardjo kepada Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (27/11/2020).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengaku bersyukur akhirnya perjuangan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya Pj Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen,” tutur Hendra Malik kepada Ayobandung.com.
Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51%, sempat terjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.
“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2%, tapi kita tetap pada angka 8%. Akhirnya disepakati 6,51%, sama dengan Bekasi,” katanya.
Baca Juga: UMK di Riau Alami Kenaikan, Siak Tambah Rp 32 Ribuan
Hal senada dikatakan Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan pemkab di Aula Satintelkan Mapolres Cianjur yang akhirnya menyepakati angka 6,51% untuk kenaikan UMK Cianjur.
“Pada saat pertemuan difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” kata Asep Malik.
Mengangisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8% menjadi 0%, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat.
“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, belasan ribu buruh Cianjur memenuhi janjinya untuk turun ke jalan menuntut pemerintah menaikan UMK 2021. Akibatnya, Jalan Raya Bandung-Cianjur lumpuh karena dipenuhi oleh massa aksi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal