SuaraJabar.id - Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengusulkan kepada pemerintah agar membuat regulasi yang jelas terkait vaksin gratis agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat.
"Jadi yang gratis ini khusus Sinovac saja atau termasuk vaksin lainnya yang akan datang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, terdapat enam jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia yang diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech.
Ia mengkhawatirkan bila hanya Sinovac saja yang gratis sementara vaksin lainnya berbayar, maka berpeluang menimbulkan diskriminasi di layanan kesehatan.
Baca Juga: Sinovac Belum Teruji, HNW: Seharusnya Jokowi Gratiskan Vaksin Terbaik
"Khawatirnya rumah sakit lebih mengutamakan yang berbayar," katanya.
Dia mengkhawatirkan terjadi permainan di layanan kesehatan terkait ketersediaan vaksin. Misalnya, seseorang ingin mendapatkan vaksin gratis, tapi pihak rumah sakit mengatakan vaksin gratis sudah habis dan yang tersedia hanya vaksin jenis lain, namun berbayar.
"Jadi, disana terjadi pemalakan pada masyarakat atau secara tidak langsung dipaksa untuk vaksin berbayar," kata Trubus.
Oleh sebab itu, penegasan regulasi yang jelas terkait vaksin gratis harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Kemudian, dalam aturan itu dibuat pula sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dia menilai kebijakan pemerintah dalam menggratiskan vaksin adalah langkah tepat. Apalagi, di masa pandemi COVID-19 perekonomian masyarakat menurun.
Baca Juga: Komentar Anji Soal Vaksin Gratis Corona Tuai Reaksi Mengejutkan
Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (16/12/2020).
Berita Terkait
-
PPKM Dicabut, Vaksin Booster Kedua Dipastikan Tetap Gratis
-
Cara Mendapatkan Imunisasi Gratis Balita, Tak Hanya di Puskesmas dan Posyandu
-
PPKM Dicabut, Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Siapkan Vaksin Gratis Buat Anak
-
Update Covid-19 Global: Hong Kong Vaksinasi Anak Usia 6 Bulan Pakai Sinovac
-
Siap-Siap, Ini 5 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Sudah Bisa Dipakai dan Aturan Dosisnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura