SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan pil dan tablet obat keras golongan G seperti Trihexiphenidyl, Dextro, Tramadol dan Eximer.
Ribuan obat terlarang ini diamankan dari 23 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 28 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Oktober hingga Desember 2020.
"Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 28 tersangka," katanya, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sementara 13 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras golongan G.
"Untuk kasus sabu-sabu kami hingga saat ini masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain, yang masih berkeliaran," katanya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 6,88 gram sabu-sabu, dan 38.041 butir obat keras golongan G yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
"Seluruh barang bukti yang siap edar ini, kami sita dari tangan para pelaku, yang kini sudah berada di sel tahanan Polresta," katanya.
Dari 23 kasus ini, lanjut Syahduddi 13 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 kasus terkait pengguna. Profesi para tersangka ini juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran.
Baca Juga: Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
"Pelaku peredaran obat-obatan keras ini, tergolong masih remaja, dan mereka menyasar kepada remaja yang masih sekolah," katanya.
Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 - 29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19 - 24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 - 18 tahun.
"Atas perbuatannya, mereka Untuk dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian