SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan pil dan tablet obat keras golongan G seperti Trihexiphenidyl, Dextro, Tramadol dan Eximer.
Ribuan obat terlarang ini diamankan dari 23 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 28 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Oktober hingga Desember 2020.
"Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 28 tersangka," katanya, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sementara 13 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras golongan G.
"Untuk kasus sabu-sabu kami hingga saat ini masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain, yang masih berkeliaran," katanya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 6,88 gram sabu-sabu, dan 38.041 butir obat keras golongan G yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
"Seluruh barang bukti yang siap edar ini, kami sita dari tangan para pelaku, yang kini sudah berada di sel tahanan Polresta," katanya.
Dari 23 kasus ini, lanjut Syahduddi 13 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 kasus terkait pengguna. Profesi para tersangka ini juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran.
Baca Juga: Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
"Pelaku peredaran obat-obatan keras ini, tergolong masih remaja, dan mereka menyasar kepada remaja yang masih sekolah," katanya.
Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 - 29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19 - 24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 - 18 tahun.
"Atas perbuatannya, mereka Untuk dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Lumpuhkan Sel Teror, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Depok, dan Sulawesi Tengah
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total