SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membatasi jam operasional kafe dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Jika ada cafe dan restoran yang melanggar, pemkab bakal memberikan sanksi tegas.
Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini juga untuk mendukung larangan bagi warga untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur mengatakan pembatasan dan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang berlaku hingga tanggal 1 Januari 2021, sehingga pihaknya menggencarkan razia ke kafe dan restoran guna menerapkan disiplin bagi pengelola dan tamu yang datang.
"Sanksi tegas hingga penutupan akan dijatuhkan bagi kafe dan restoran yang tetap membandel. Upaya mencegah terjadinya kerumunan selama libur panjang akhir tahun akan terus kita lakukan agar penyebaran virus berbahaya tidak kembali meningkat," katanya, Senin (28/12/2020).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya pembatasan, pihaknya bersama tim gabungan gugus tugas, menggelar razia ke kafe dan restoran yang tetap buka melampaui batas waktu yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
Bahkan pihaknya melakukan tes cepat antigen terhadap tamu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di tengah keramaian.
"Mereka yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, kita bubarkan secara paksa dan beberapa kali kita melakukan tes cepat antigen terhadap tamu," katanya.
Puluhan sampel yang diambil dari pengunjung kafe sebagian besar dengan hasil negatif dan non-reaktif, namun pihaknya tetap mengimbau pengelola dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan membatasi pengunjung yang datang.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengimbau pengelola kafe dan restoran agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan operasinya, termasuk membatasi jumlah tamu yang datang sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang rentan terjadi di tengah kerumunan.
Baca Juga: Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
"Kita akan bubarkan kalau ada kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar batas waktu buka sampai pukul 20.00 WIB. Kami imbau warga ikut serta mengawasi kalau ada yang melanggar segera lapor, kita akan kirim anggota untuk membubarkan," katanya.
Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun di Cianjur, warga dilarang untuk menyalakan kembang api karena rentan terjadi kerumunan massa dan dapat menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan termasuk kebakaran. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok