SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membatasi jam operasional kafe dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Jika ada cafe dan restoran yang melanggar, pemkab bakal memberikan sanksi tegas.
Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini juga untuk mendukung larangan bagi warga untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur mengatakan pembatasan dan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang berlaku hingga tanggal 1 Januari 2021, sehingga pihaknya menggencarkan razia ke kafe dan restoran guna menerapkan disiplin bagi pengelola dan tamu yang datang.
"Sanksi tegas hingga penutupan akan dijatuhkan bagi kafe dan restoran yang tetap membandel. Upaya mencegah terjadinya kerumunan selama libur panjang akhir tahun akan terus kita lakukan agar penyebaran virus berbahaya tidak kembali meningkat," katanya, Senin (28/12/2020).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya pembatasan, pihaknya bersama tim gabungan gugus tugas, menggelar razia ke kafe dan restoran yang tetap buka melampaui batas waktu yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
Bahkan pihaknya melakukan tes cepat antigen terhadap tamu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di tengah keramaian.
"Mereka yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, kita bubarkan secara paksa dan beberapa kali kita melakukan tes cepat antigen terhadap tamu," katanya.
Puluhan sampel yang diambil dari pengunjung kafe sebagian besar dengan hasil negatif dan non-reaktif, namun pihaknya tetap mengimbau pengelola dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan membatasi pengunjung yang datang.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengimbau pengelola kafe dan restoran agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan operasinya, termasuk membatasi jumlah tamu yang datang sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang rentan terjadi di tengah kerumunan.
Baca Juga: Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
"Kita akan bubarkan kalau ada kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar batas waktu buka sampai pukul 20.00 WIB. Kami imbau warga ikut serta mengawasi kalau ada yang melanggar segera lapor, kita akan kirim anggota untuk membubarkan," katanya.
Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun di Cianjur, warga dilarang untuk menyalakan kembang api karena rentan terjadi kerumunan massa dan dapat menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan termasuk kebakaran. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor