SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membatasi jam operasional kafe dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Jika ada cafe dan restoran yang melanggar, pemkab bakal memberikan sanksi tegas.
Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini juga untuk mendukung larangan bagi warga untuk menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur mengatakan pembatasan dan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang berlaku hingga tanggal 1 Januari 2021, sehingga pihaknya menggencarkan razia ke kafe dan restoran guna menerapkan disiplin bagi pengelola dan tamu yang datang.
"Sanksi tegas hingga penutupan akan dijatuhkan bagi kafe dan restoran yang tetap membandel. Upaya mencegah terjadinya kerumunan selama libur panjang akhir tahun akan terus kita lakukan agar penyebaran virus berbahaya tidak kembali meningkat," katanya, Senin (28/12/2020).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya pembatasan, pihaknya bersama tim gabungan gugus tugas, menggelar razia ke kafe dan restoran yang tetap buka melampaui batas waktu yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
Bahkan pihaknya melakukan tes cepat antigen terhadap tamu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di tengah keramaian.
"Mereka yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, kita bubarkan secara paksa dan beberapa kali kita melakukan tes cepat antigen terhadap tamu," katanya.
Puluhan sampel yang diambil dari pengunjung kafe sebagian besar dengan hasil negatif dan non-reaktif, namun pihaknya tetap mengimbau pengelola dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan membatasi pengunjung yang datang.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengimbau pengelola kafe dan restoran agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan operasinya, termasuk membatasi jumlah tamu yang datang sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang rentan terjadi di tengah kerumunan.
Baca Juga: Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
"Kita akan bubarkan kalau ada kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar batas waktu buka sampai pukul 20.00 WIB. Kami imbau warga ikut serta mengawasi kalau ada yang melanggar segera lapor, kita akan kirim anggota untuk membubarkan," katanya.
Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun di Cianjur, warga dilarang untuk menyalakan kembang api karena rentan terjadi kerumunan massa dan dapat menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan termasuk kebakaran. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank