Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:52 WIB
ILUSTRASI. Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Kota Bandung memperketat pintu masuk ke daerah mereka di malam Tahun Baru 2021, Kamis (30/12/2020). Tidak semua kendaraan dapat masuk ke Kota Bandung pada malam tahun baru nanti.

Sejumlah jalan ditutup dan jalur perbatasan dijaga dengan pos check point.

Pemeriksaan akan dilakukan di Bundaran Cibiru, Cibeureum, Ledeng, Pintu keluar Tol Pasteur, Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch. Toha, dan Pintu keluar Tol Buah Batu.

Ini kriteria kendaraan yang diizinkan dan dilarang masuk ke Kota Bandung.

Baca Juga: 10 Hotel Murah di Bandung untuk Liburan Tahun Baru 2021

1. Kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung

  • Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
  • Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, bahan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup serta lainnya yang diizinkan oleh petugas
  • Kendaraan pendatang yang sudah melakukan booking hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
  • Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung

2. Kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung

  • Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru Bandung
  • Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelan serta tidak menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.

Load More