SuaraJabar.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD yang ada di video syur berdurasi 19 detik tak dapat dipidanakan jika keduanya tak berniat video itu menyebar luar.
Sebelumnya, olisi telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Pemeran pria berinisial MYD juga berstatus sama. GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video itu ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina dalam keterangannya dikutip dari Suarasumut.id, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, olisi telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Pemeran pria berinisial MYD juga berstatus sama. GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Gisella Anastasia: Saya Tertekan, Cemas, dan Lelah
Maidina memaparkan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ujarnya.
Pada Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Mengenai hal ini, katanya, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Baca Juga: Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum