SuaraJabar.id - Polisi menangkap perakit dan pemilik senjata api ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Mereka menangkap enam orang yang miliki senjata api ilegal. Dari enam yang diamankan, tiga di antaranya merupakan produsen.
Mereka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. Kemudian ada DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 mm parabellum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, keenam orang ini diamankan pada 23 Desember 2020.
"Ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat" kata Erdi, saat menggelar ungkap kasus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Erdi mengatakan sejauh ini motif dari dari para pelaku masing-masing, karena kebutuhan ekonomi dan kepuasan sendiri miliki senjata api.
"Belum ada terkait teroris dan radikalisme. Namun masih didalami," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, jenis senjata yang diamankan berjenis laras panjang, yang kerap di gunakan para penembak runduk.
Baca Juga: Awas! Kelompok Teroris JI Masih Ada, Rekrutmen Dibiayai 6.000 Anggota Aktif
"Ini (senjata) biasa untuk sniper. Semuanya berpeluru tajam. Dan senjata ini mematikan," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional