SuaraJabar.id - Polisi menangkap perakit dan pemilik senjata api ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Mereka menangkap enam orang yang miliki senjata api ilegal. Dari enam yang diamankan, tiga di antaranya merupakan produsen.
Mereka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. Kemudian ada DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 mm parabellum.
Baca Juga: Awas! Kelompok Teroris JI Masih Ada, Rekrutmen Dibiayai 6.000 Anggota Aktif
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, keenam orang ini diamankan pada 23 Desember 2020.
"Ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat" kata Erdi, saat menggelar ungkap kasus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Erdi mengatakan sejauh ini motif dari dari para pelaku masing-masing, karena kebutuhan ekonomi dan kepuasan sendiri miliki senjata api.
"Belum ada terkait teroris dan radikalisme. Namun masih didalami," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, jenis senjata yang diamankan berjenis laras panjang, yang kerap di gunakan para penembak runduk.
Baca Juga: Termasuk BCL, Polda Jabar Tangkap 2.812 Tersangka Narkoba selama 2020
"Ini (senjata) biasa untuk sniper. Semuanya berpeluru tajam. Dan senjata ini mematikan," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB