SuaraJabar.id - Polisi menangkap perakit dan pemilik senjata api ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan enam pucuk senjata api laras panjang dengan kaliber 7,62 yang biasa digunakan sniper atau penembak runduk.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Mereka menangkap enam orang yang miliki senjata api ilegal. Dari enam yang diamankan, tiga di antaranya merupakan produsen.
Mereka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. Kemudian ada DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 mm parabellum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, keenam orang ini diamankan pada 23 Desember 2020.
"Ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat" kata Erdi, saat menggelar ungkap kasus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Erdi mengatakan sejauh ini motif dari dari para pelaku masing-masing, karena kebutuhan ekonomi dan kepuasan sendiri miliki senjata api.
"Belum ada terkait teroris dan radikalisme. Namun masih didalami," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, jenis senjata yang diamankan berjenis laras panjang, yang kerap di gunakan para penembak runduk.
Baca Juga: Awas! Kelompok Teroris JI Masih Ada, Rekrutmen Dibiayai 6.000 Anggota Aktif
"Ini (senjata) biasa untuk sniper. Semuanya berpeluru tajam. Dan senjata ini mematikan," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat