SuaraJabar.id - Berbeda dengan Gisel, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.
Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.
Namun Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.
Polisi menjelaskan perbedaan kasus kedua video tersebut. Kenapa Gisel bisa jadi tersangka sementara petinggi PDIP tidak jadi tersangka.
Petinggi PDIP yang juga Anggota DPRD Pangkep, kata polisi, tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.
“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita, mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com
Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel atau pun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.
Di antara perbedaan tersebut, petinggi PDIP AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam. Pelaku yang merekam adalah pemeran wanita dalam video.
Baca Juga: Sempat Ngeles, Petinggi PDIP Pangkep Ngaku Rekam Video Hubungan Intim
“AR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.
Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.
“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.
Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.
Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.
Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti
-
PFI, PWI dan IJTI Bogor Bersatu, Kirim Doa bagi 5 Jurnalis dan Crew Kapal di Selat Sunda