Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:56 WIB
Foto Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep AR dan pria diduga mirip dirinya beredar di media sosial / [Foto : Facebook Moh. Rizki]

Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.

“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.

Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.

Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

Baca Juga: Sempat Ngeles, Petinggi PDIP Pangkep Ngaku Rekam Video Hubungan Intim

Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.

MG adalah Anggota DPRD Pangkep yang juga berasal dari PDIP. Sementara ST diketahui ibu rumah tangga, belum ditahan lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

Load More