SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar hari ini, Rabu (6/1/2021) akan kembali memeriksa seorang model majalah dewasa dalam kasus prostitusi yang sempat menyeret seorang artis berinisial TA.
Kasubdit V Siber Ditreskimsus Polda Jawa Barat Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, model majalah dewasa itu akan diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, saksi ini merupakan rekan selebgram Sassha Carissa, saksi yang telah diperiksa pada Selasa (5/1/2021) petang kemarin. Mereka sama-sama model di sebuah majalah dewasa.
"Ada, besok (hari ini) kita lihat, rencananya besok datang," ujar Reonald kemarin petang.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus prostitusi online dengan tersangka tiga orang mucikari artis TA. Polisi sendiri memiliki tujuh orang saksi dalam kasus ini, yakni SAS, kemudian SC, DL, MC, A, V dan C. Mereka berprofesi berbeda, ada yang menjadi selebgram, artis, model, pramugari hingga dengan pegawai bank.
Dari ketujuh saksi tersebut, tiga di antaranya telah memberikan keterangan pada polisi. Ketiganya yakni Perempuan berinisial C yang berprofesi sebagai pramugari.
Kemudian ada A yang berprofesi sebagai pegawai bank dan Sassha Carissa.
Mereka diperiksa karena diduga masuk terhadap jaringan prostitusi dari tiga mucikari yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap, berawal dari diamankannya artis berinisial TA, yang juga selebgram, sat tengah ngamat bersama seorang pria di salah hotel di kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Selebgram Sassha Carissa Diperiksa Polisi 2 Jam
Polisi mengungkap tarif artis TA, angkanya cukup fantastis yaitu Rp 75 juta untuk sekali kencan.
"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020) lalu.
Menurut polisi, selain sebagai artis dan selebgram, TA juga berprofesi sebagai model. Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.
Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
Sedangkan TA kini berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari
-
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang, Dokter Forensik Temukan Sejumlah Luka
-
Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki
-
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran