SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan skema pengamanan pembebasan Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1/2020).
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, proses pengamanan nanti juga akan melibatkan personel dari Mabes Polri.
"Karena yang bersangkutan merupakan yang sudah dikenal masyarakat tentu akan menjadi perhatian. Tentu ini Polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir itu sudah kewajiban kita," kata Erdi di Mapolda, Rabu (6/1/2021).
Skema pengamanan yang diterapkan, akan dilakukan secara terbuka yang berarti dengan personel kepolisian berseragam. Dan pengamanan secara tertutup, yakni polisi berpakaian preman.
"Kita pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Ini akan dilakukan rencana pengamanan di tanggal 8 Januari nanti," ucapnya.
Pengamanan bakal dilakukan tak hanya dari Polda Jabar. Melainkan akan diturunkan personel gabungan dari Polres Bogor dan juga Mabes Polri.
"Gabungan ya dari Polres Bogor kemudian dari Polda Jabar mungkin juga dari Mabes Polri," pungkasnya.
Napiter, Abu Bakar Baasyir, direncanakan bebas pada tanggal 8 Januari 2021 ini. Abu Bakar, diketahui menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur, selama sembilan tahun, dari vonis 15 tahun.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi saat ditemui di kantornya, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Sassha Carissa Diduga Terlibat Prostitusi Terkait Jaringan Tania Ayu
Saat hari kebebasannya nanti, pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham Jabar, bakalan berkordinasi dengan pihak keamanan lainnya, seperti dalam hal pihak kepolisian.
"Tentunya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, akan dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stake holder pengamanan-pengaman terkait," katanya.
"(Melibatkan Densus 88) tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti," ucapnya.
Imam menyebutkan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini, berstatus bebas murni bukan bebas bersyarat.
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.
Soal bakal adanya massa yang akan menjemput kebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Imam menghimbau hal tersebut tidak perlu dilakukan. Para pendukung dimintai untuk menunggu di kediaman Abu Bakar Baasyir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke