SuaraJabar.id - Pemerintah akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah menentukan berbagai daerah yang akan menerapkan PSBB dengan mengacu pada empat kriteria kondisi pandemi yang ditetapkan pemerintah.
Empat kriteria tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah (Jawa-Bali), tapi di kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan tadi," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan ini, sebab masyarakat masih bisa beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu.
"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, masyarakat jangan panik, tentu kegiatan ini mencermati perkembangan COVID yang ada," ucapnya.
Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB :
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri