SuaraJabar.id - Pemerintah akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah menentukan berbagai daerah yang akan menerapkan PSBB dengan mengacu pada empat kriteria kondisi pandemi yang ditetapkan pemerintah.
Empat kriteria tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah (Jawa-Bali), tapi di kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan tadi," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan ini, sebab masyarakat masih bisa beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu.
"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, masyarakat jangan panik, tentu kegiatan ini mencermati perkembangan COVID yang ada," ucapnya.
Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB :
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Berkat Program Rumah BUMN, La Suntu Tastio Mampu Hadapi Tantangan Pasar dan Perkuat Arah Bisnis
-
Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat di Aceh
-
Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih Pascabencana
-
Kasih Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera dan Korban Perang Gaza
-
BRI Dorong Inklusi Investasi dengan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo