SuaraJabar.id - Pengusaha kuliner di Bandung Raya, yakni di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat cukup terkejut dengan kebijakan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya mereka berharap, tahun 2021 bakal memberikan harapan baru bagi mereka setelah kewalahan di tahun 2020.
Namun ternyata pandemi Covid-19 belum juga selesai dan pemerintah malah kembali melakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi berpengaruh pada bisnis di sektor kuliner dan wisata.
"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono, pengelola Alam Wisata Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Yudi memaparkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun berdasarkan info yang ada ia dapat dari media online, pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai regulasi yang akan diterapkan saat PSBB.
Soal daya tampung misalnya, pemerintah masih membolehkan pengunjung untuk makan di tempat dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas restoran.
"Kalau ini masih bisa kita. Total kapasitas AWC bisa menampung 10.000 pengunjung. Kalau 25 persennya masih lumayan," kata Yudi.
Namun yang cukup memberatkan adalah pelarangan kegiatan sosial budaya. Pasalnya kata dia, restoran yang berlokasi di kawasan wisata seperti AWC sangat mengandalkan event untuk menarik pengunjung.
Dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu, ia menyebut penghasilan yang didapat dari transaksi pembelian makanan turun hingga 75 persen. Sedangkan pendapatan dari event turun 100 persen karena mereka dilarang untuk membuat event sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Anies Sempat Ingin Pengetatan PSBB di Awal 2021, Kedahuluan PPKM Jawa-Bali
Permasalahan lain yang dialami para pengusaha restoran dan tempat wisata adalah melonjaknya harga bahan baku makanan. Hal ini membuat mereka tambah kesulitan untuk bertahan.
"Tamu susah, bahan baku naik. Suplay mah ada, harganya tinggi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diberlakukan di tiga daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/1/2020).
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Secara umum, ada beberapa aktivitas yang terkena pembatasan dalam PSBB nanti. Kebijakan pembatas itu meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib