SuaraJabar.id - Pengusaha kuliner di Bandung Raya, yakni di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat cukup terkejut dengan kebijakan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya mereka berharap, tahun 2021 bakal memberikan harapan baru bagi mereka setelah kewalahan di tahun 2020.
Namun ternyata pandemi Covid-19 belum juga selesai dan pemerintah malah kembali melakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi berpengaruh pada bisnis di sektor kuliner dan wisata.
"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono, pengelola Alam Wisata Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Yudi memaparkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun berdasarkan info yang ada ia dapat dari media online, pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai regulasi yang akan diterapkan saat PSBB.
Soal daya tampung misalnya, pemerintah masih membolehkan pengunjung untuk makan di tempat dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas restoran.
"Kalau ini masih bisa kita. Total kapasitas AWC bisa menampung 10.000 pengunjung. Kalau 25 persennya masih lumayan," kata Yudi.
Namun yang cukup memberatkan adalah pelarangan kegiatan sosial budaya. Pasalnya kata dia, restoran yang berlokasi di kawasan wisata seperti AWC sangat mengandalkan event untuk menarik pengunjung.
Dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu, ia menyebut penghasilan yang didapat dari transaksi pembelian makanan turun hingga 75 persen. Sedangkan pendapatan dari event turun 100 persen karena mereka dilarang untuk membuat event sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Anies Sempat Ingin Pengetatan PSBB di Awal 2021, Kedahuluan PPKM Jawa-Bali
Permasalahan lain yang dialami para pengusaha restoran dan tempat wisata adalah melonjaknya harga bahan baku makanan. Hal ini membuat mereka tambah kesulitan untuk bertahan.
"Tamu susah, bahan baku naik. Suplay mah ada, harganya tinggi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diberlakukan di tiga daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/1/2020).
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Secara umum, ada beberapa aktivitas yang terkena pembatasan dalam PSBB nanti. Kebijakan pembatas itu meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi