SuaraJabar.id - Tersangka SDQ mengajak beberapa orang anak merantau ke kota untuk bekerja menjadi pelayan toko. Namun kenyataannya, tersangka malah menawarkan anak-anak itu pada pria hidung belang.
Aksi bejat tersangka akhirnya dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi mengungkap praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat yang melibatkan anak di bawah umur.
Modusnya adalah tersangka mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko, namun ternyata dipaksa sebagai pekerja seksual.
"Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Puluhan Orang Diciduk Kasus Prostitusi Online, 12 Orang Usia Anak
Setelah korban tertarik atas tawaran pekerjaan itu, tersangka lantas membawanya ke Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk melayani pria hidung belang.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 47 orang. Beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Burhanuddin menyebut 24 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," tuturnya.
Baca Juga: Prostitusi Online Green Pramuka, Polisi Tangkap 24 Cewek, Setengahnya Bocah
Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
-
Perilaku Kejahatan Anak Makin Liar: Gejala Anomie yang Tak Cukup Diselesaikan Lewat Penjara
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend