Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:25 WIB
Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, di Semarang, Rabu menunjukkan kurir narkoba dan sabu-sabu barang bukti kepada pers. Kedua kurir itu bertugas mengambil barang haram tersebut di Jakarta, Rabu (13/1/2021). [ANTARA/IC Senjaya]

SuaraJabar.id - Pemerintah memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa tatap muka atau daring. Di semester genap ini, siswa sekolah diminta untuk belajar di rumah.

Namun bukannya mengikuti KBM daring, seorang pelajar kelas X salah satu SMK di Semarang malah menjadi kurier sabu-sabu.

Pelajar itu akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Eko Santoso, di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial FNA warga Ngaliyan, Semarang, ditangkap bersama seorang rekannya MUN (29) warga Cepiring, Kabupaten Kendal, yang bertugas mengambil sabu-sabu di Jakarta.

Baca Juga: Muridnya Ngantuk saat Pelajaran, Reaksi Guru Ini Sangat Menginspirasi

"Keduanya mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu di Jakarta," katanya.

Mereka ditangkap polisi di SPBU di Jalan Soekarno-Hatta dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu yang baru saja diambil dari Jakarta dengan upah Rp6 juta.

Santoso menjelaskan kedua kurir ini bertugas mengambil sabu-sabu yang sudah diletakkan di pot tanaman hias oleh seseorang. Setiba di Semarang narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini sedang diburu polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sebelum Bacok Warga, 3 Pelajar Gelar Pesta Miras di Depan Kantor Korban

Load More