Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Januari 2021 | 18:24 WIB
ILUSTRASI Persidangan. (Suara.com/Welly)

SuaraJabar.id - Koswara, sekarang lebih banyak melamun. Kesehatan pria 85 tahun itu, terus menurun. Begitu hari-hari Koswara, seperti yang dituturkan Hamidah salah seorang anaknya.

Lamunannya kadang terpecah saat memikirkan kasus hukum yang tengah merundungnya. Diketahui, Koswara memang tengah terkait kasus hukum. Ia di gugat oleh dua anak kandungnya yakni Masitoh dan Deden.

Kedua anaknya menggugat Koswara hanya karena soal persewaan tanah. Kedua anaknya itu menggugat Koswara 3 miliyar. Gugatannya pun telah terdaftar di PN Bandung, dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

"Bapak mengetahui kalau digugat, kondisinya sedang kurang baik, karena sebenarnya, bapak punya riwayat sakit stroke. Bapa pernah di rawat juga di RS. Pas saat masalah ini, sekarang bapa sering melamun," terang Hamidah, anak kelima Koswara, saat dihubungi suara.com, pada Rabu (13/1/2021) malam.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Risa Saraswati: Jarumnya Kecil Banget Gak Kerasa

Yang lebih pahit, salah satu penggugat yakni Masitoh, yang telah ia sekolahkan hingga menjadi pengacara saat ini, malah ilmunya dipakai untuk menggugat dirinya.

"Bapak yang sekolahkan (Masitoh)," terang Hamidah.

Saat bahkan Koswara tidak lagi tinggal di rumahnya, yang berada di Kawasan Ujungberung Kota Bandung. Ia memilih mengungsi ke rumah salah satu anaknya bernama Imas.

Bukan tanpa alasan ia tinggal bersama salah satu anaknya. Ia kerap mendapat ancaman yang diduga dilakukan oleh anak yang menggugatnya.

"Karena mau pulang pun takut ada apa-apa. Gembok gerbang ada yang nyemen juga," katanya.

Baca Juga: Tiba di RSKIA, Risa Saraswati Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Tak banyak berharap dalam persidangan. Koswara hanya berharap kasus ini bisa cepat, selesai. "Bapak ingin tenang jual tanah dan nikmatin peninggalan bapaknya, semua damai. Terus di juga berharap anak-anak rukun selalu," terangnya.

Kasus ini pun berawal dari dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.

Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.

Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.

Gugatan Deden pun sudah masuk ke dalam sidang. Kemarin Selasa 12 Januari 2020, sidang pertama di gelar dengan agenda pemeriksaan berkas. Sidang akan berlanjut pada 19 Januari 2020, mendatang.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More