SuaraJabar.id - Firman, salah satu korban gempa bumi Mamuju mengaku diminta untuk menunjukan kartu keluarga (KK) saat akan meminta bantuan di salah satu posko pemerintah.
KK menjadi syarat untuk mendapat bantuan di posko pemerintah.
Padahal rumah Firman di warga Jalan Baharuddin Lopa, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat rusak berat usai digoncang gempa.
"Saya datang di salah satu posko bantuan yakni di Posko Pendopo. Saya minta bantuan tapi disuruh sediakan kartu keluarga. Bahkan harus rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan bantuan," kata Firman kepada Terkini.id -- jaringan Suara.com.
Karena harus ada syarat Kartu Keluarga untuk mendapatkan bantuan, dia terpaksa pulang dan memberanikan diri mencari kartu keluarga di reruntuhan rumahnya.
"Saya memberanikan diri kembali di rumah mencari Kartu Keluarga yang sudah tertimbun. Padahal takut ada gempa susulan," jelas pria asal Bulukumba yang kini sudah berdomisili di Sulbar itu kepada terkini.id, Senin 18 Januari 2021 kemarin saat ditemui di tenda pengungsian.
Demi mendapatkan bantuan, Firman kembali ke instansi yang menyediakan paket bantuan untuk pengungsi gempa bumi Sulawesi Barat.
"Alhamdulillah, setelah saya mendapat Kartu Keluarga, saya kembali ke tempat tadi. Saya antri lama. Alhamdulillah dapat walau mie instan saja. Tapi tetap kami syukuri," kisahnya.
Saat ini, Firman mengungsi bersama anggota keluarganya di Posko Pengungsian Stadion Manakarra.
Baca Juga: Pasca Gempa Sulbar, Masyarakat Jangan Terpengaruh Hoaks Tsunami
Ia juga berharap kepada pemerintah agar kiranya tidak perlu mempersulit warga untuk mendapat bantuan. Misalnya harus bersyarat memiliki Kartu Keluarga atau KTP.
"Ini kan bencana, dipastikan banyak masyarakatnya yang menjadi korban tidak sempat mengambil Kartu Keluarga atau KTP. Jadi, kami berharap semoga pemerintah bisa memahami dan mengerti," harap Firman.
Dinas Sosial Kabupaten Mamuju mewajibkan korban yang ingin mendapat bantuan sembako memperlihatkan kartu keluarga agar bantuan tepat sasaran.
Namun setelah protes muncul, dinas sosial meninjau kembali kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga