SuaraJabar.id - Firman, salah satu korban gempa bumi Mamuju mengaku diminta untuk menunjukan kartu keluarga (KK) saat akan meminta bantuan di salah satu posko pemerintah.
KK menjadi syarat untuk mendapat bantuan di posko pemerintah.
Padahal rumah Firman di warga Jalan Baharuddin Lopa, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat rusak berat usai digoncang gempa.
"Saya datang di salah satu posko bantuan yakni di Posko Pendopo. Saya minta bantuan tapi disuruh sediakan kartu keluarga. Bahkan harus rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan bantuan," kata Firman kepada Terkini.id -- jaringan Suara.com.
Karena harus ada syarat Kartu Keluarga untuk mendapatkan bantuan, dia terpaksa pulang dan memberanikan diri mencari kartu keluarga di reruntuhan rumahnya.
"Saya memberanikan diri kembali di rumah mencari Kartu Keluarga yang sudah tertimbun. Padahal takut ada gempa susulan," jelas pria asal Bulukumba yang kini sudah berdomisili di Sulbar itu kepada terkini.id, Senin 18 Januari 2021 kemarin saat ditemui di tenda pengungsian.
Demi mendapatkan bantuan, Firman kembali ke instansi yang menyediakan paket bantuan untuk pengungsi gempa bumi Sulawesi Barat.
"Alhamdulillah, setelah saya mendapat Kartu Keluarga, saya kembali ke tempat tadi. Saya antri lama. Alhamdulillah dapat walau mie instan saja. Tapi tetap kami syukuri," kisahnya.
Saat ini, Firman mengungsi bersama anggota keluarganya di Posko Pengungsian Stadion Manakarra.
Baca Juga: Pasca Gempa Sulbar, Masyarakat Jangan Terpengaruh Hoaks Tsunami
Ia juga berharap kepada pemerintah agar kiranya tidak perlu mempersulit warga untuk mendapat bantuan. Misalnya harus bersyarat memiliki Kartu Keluarga atau KTP.
"Ini kan bencana, dipastikan banyak masyarakatnya yang menjadi korban tidak sempat mengambil Kartu Keluarga atau KTP. Jadi, kami berharap semoga pemerintah bisa memahami dan mengerti," harap Firman.
Dinas Sosial Kabupaten Mamuju mewajibkan korban yang ingin mendapat bantuan sembako memperlihatkan kartu keluarga agar bantuan tepat sasaran.
Namun setelah protes muncul, dinas sosial meninjau kembali kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT