Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Januari 2021 | 18:35 WIB
ILUSTRASI biji emas. Para penambang emas liar di Pantai Cikulawing Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi dirazia sejumlah aparat penegak hukum, Selasa (19/1/2021).. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Aktivitas penambangan emas ilegal di Pantai Cikulawing Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi dirazia sejumlah aparat penegak hukum, Selasa (19/1/2021).

Dari kegiatan penertiban tambang emas liar, petugas gabungan menyita sejumlah barang bukti yang dipakai penambang untuk mendulang emas.

Plt Camat Surade, Ukat Sukayat mengatakan, razia melibatkan petugas gabungan dari Polsek Surade, Koramil 2214/Surade, Satpol PP, unsur Kecamatan Surade serta warga setempat.

Sedikitnya tujuh orang penambang emas ilegal diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut.

Baca Juga: Tragis! 2 Penambang Asal Jawa Tengah Tewas Tertimbun Emas, Ini Kondisinya

"Tim gabungan tadi ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Ternyata masih ada kegiatan penambangan ilegal. Padahal kami sudah menutup area tambang tersebut," kata Ukat Sukayat kepada Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Selasa sore.

Ukat menyebut, pada tahun 2017-2018 lalu memang sempat ada kegiatan penambangan dan saat itu juga ditutup.

"Kemudian tahun 2020 sempat ada kegiatan lagi, namun kami tutup lagi. Dan hari ini ada lagi, langsung diamankan lagi," jelasnya.

Sementara itu anggota Pol PP Kecamatan Surade, Ujang Sucipto menambahkan, selain mengamankan tujuh orang penambang ilegal, petugas gabungan juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menambang.

"Kami turut mengamankan mesin pompa, selang pompa air, tenda dari terpal, cangkul dua buah, ember dua buah, serta serok tiga buah," terangnya.

Baca Juga: 6 Penambang Emas Asal Jawa Tengah Tertimbun di Solok Selatan, 2 Tewas

Load More