SuaraJabar.id - Baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp14,3 miliar gagal diseludupkan dari wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi ke luar negeri.
Upaya penyeludupan ini gagal setelah Jajaran Ditpolairud Polda Jawa Barat memeriksa perahu nelayan yang mencurigakan.
Awalnya, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Minggu (17/1/2021).
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko mengatakan, anak buahnya kemudian melihat ada nelayan yang membawa boks sterefoam. Petugas kemudian memantau pergerakan mereka.
"Diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," kata Widi di Kota Cirebon, Senin (18/01/2021).
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat beberapa boks sterefoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
"Tim kami terus memantau dan ternyata sekitar pukul 15.30 WIB beberapa boks sterofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam," katanya.
Tak lama berselang mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil lain, berupa mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Korban Mengaku Sempat Dengar Suara seperti Ledakan Bom
"Saat kami lakukan penggledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam sterofoam yang berisi 56.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara," katanya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berinisial AA (33) warga Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, di depan petugas tersangka AA mengaku telah melakukan aksi penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara ini sebanyak 4 kali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Saya sudah 4 kali melakukan distribusi baby lobster ini ke beberapa wilayah Jatibening Jakarta,” katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran