SuaraJabar.id - Baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp14,3 miliar gagal diseludupkan dari wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi ke luar negeri.
Upaya penyeludupan ini gagal setelah Jajaran Ditpolairud Polda Jawa Barat memeriksa perahu nelayan yang mencurigakan.
Awalnya, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Minggu (17/1/2021).
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko mengatakan, anak buahnya kemudian melihat ada nelayan yang membawa boks sterefoam. Petugas kemudian memantau pergerakan mereka.
"Diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," kata Widi di Kota Cirebon, Senin (18/01/2021).
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat beberapa boks sterefoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
"Tim kami terus memantau dan ternyata sekitar pukul 15.30 WIB beberapa boks sterofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam," katanya.
Tak lama berselang mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil lain, berupa mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Korban Mengaku Sempat Dengar Suara seperti Ledakan Bom
"Saat kami lakukan penggledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam sterofoam yang berisi 56.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara," katanya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berinisial AA (33) warga Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, di depan petugas tersangka AA mengaku telah melakukan aksi penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara ini sebanyak 4 kali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Saya sudah 4 kali melakukan distribusi baby lobster ini ke beberapa wilayah Jatibening Jakarta,” katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN
-
Misteri Cahaya dan Dentuman di Cirebon: Polisi Selidiki, BRIN Sebut Meteor Besar Jatuh di Laut Jawa
-
Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung: 'Nginap' 3 Jam di Lantai 2
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga