Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Januari 2021 | 16:53 WIB
ILUSTRASI Baby Lobster. [dok KKP]

SuaraJabar.id - Baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp14,3 miliar gagal diseludupkan dari wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi ke luar negeri.

Upaya penyeludupan ini gagal setelah Jajaran Ditpolairud Polda Jawa Barat memeriksa perahu nelayan yang mencurigakan.

Awalnya, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Minggu (17/1/2021).

Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko mengatakan, anak buahnya kemudian melihat ada nelayan yang membawa boks sterefoam. Petugas kemudian memantau pergerakan mereka.

Baca Juga: Korban Mengaku Sempat Dengar Suara seperti Ledakan Bom

"Diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," kata Widi di Kota Cirebon, Senin (18/01/2021).

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat beberapa boks sterefoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

"Tim kami terus memantau dan ternyata sekitar pukul 15.30 WIB beberapa boks sterofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam," katanya.

Tak lama berselang mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil lain, berupa mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE.

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Meluas, Puluhan Warga Gunung Beser Sukabumi Mengungsi

"Saat kami lakukan penggledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam sterofoam yang berisi 56.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara," katanya.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berinisial AA (33) warga Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, di depan petugas tersangka AA mengaku telah melakukan aksi penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara ini sebanyak 4 kali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Saya sudah 4 kali melakukan distribusi baby lobster ini ke beberapa wilayah Jatibening Jakarta,” katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More