SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan sebanyak lima daerah yang melakukan Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat bakal menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada serentak di Jawa Barat.
Rapat pleno penetapan calon terpilih itu rencananya akan diselenggarakan hari ini, Kamis (21/1/2021).
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang dan Kota Depok. Menurut Rifqi, kelima daerah tersebut sudah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai dengan hasil BPRK dari MK dan surat dari KPU RI bahwa dari 8 daerah yang melaksanakan pemilihan, ada 5 daerah yang kemudian tidak ada sengketa, yaitu Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Depok," ucap Rifqi kepada Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Sayembara Calon Istri Sahrul Gunawan
"Ketika tidak ada sengketa dan sudah menerima laporan dari MK maka harus dilakukan penetapan calon terpilih. Untuk itu pada hari ini di 5 daerah itu menetapkan Paslon terpilih," tambahnya.
Rifqi mengatakan rapat pleno penetapan calon terpilih itu dilakukan secara terbuka dan mengundang seluruh pasangan calon, partai politik pengusung dan Bawaslu.
Adapun tiga daerah yang masih bersengketa, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran masih harus menunggu hasil putusan sidang MK terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.
"Untuk Bandung, Pangandaran dan Tasik itu setelah selesai sengketa di MK sidang, kemungkinan bulan Maret (2021) nanti," bebernya.
Kasus yang dilaporkan menuju MK, kata dia, terkait dugaan kebijakan petahana dalam menyalahgunakan wewenang yang kemudian berimbas pada praktik politik uang. Sementara yang digugatnya merupakan KPU Kabupaten bersangkutan terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada di 3 daerah tersebut.
Baca Juga: Terpilih Wabup Bandung, Sahrul Gunawan Siap Wujudkan Janji Politik
"Terlapornya KPU karena kan yang jadi objek sengketanya adalah putusan KPU terkait dengan penetapan hasil, jadi yang digugat adalah terkait dengan penetapan hasil. Pasangan calon bersangkutan itu sebagai pihak terkait," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar