Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 15:57 WIB
Tersangka guru les bernama Silvia Arianti (24) ditangkap lantaran diduga melakukan penculikan terhadap anak muridnya. Dia ditangkap di Kota Medan pada Sabtu (23/1/2021). [Suara.com/Cesar]

"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

Load More