SuaraJabar.id - Berawal dari rasa kesal karena sering dipalak, belasan bandar sayur mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas). Aksi main hakim sendiri ini membuat salah satu anggota ormas tewas.
Peristiwa ini terjadi di di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) malam pekan lalu.
Akibat aksi main hakim sendiri ini, belasan bandar sayur yang terlibat aksi pengeroyokan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pada peristiwa pengeroyokan itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sedangkan sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.
"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih
Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra.
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Banjir Rendam Kabupaten Bandung, 14 Kecamatan Terdampak
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok