SuaraJabar.id - Berawal dari rasa kesal karena sering dipalak, belasan bandar sayur mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas). Aksi main hakim sendiri ini membuat salah satu anggota ormas tewas.
Peristiwa ini terjadi di di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) malam pekan lalu.
Akibat aksi main hakim sendiri ini, belasan bandar sayur yang terlibat aksi pengeroyokan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).
Baca Juga: Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pada peristiwa pengeroyokan itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sedangkan sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.
"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.
Baca Juga: Ini yang Bikin Sahrul Gunawan belum Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih
Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra.
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Ali Syakieb Lulusan Mana? Malah Sibuk Lihat Langit-langit Saat Debat Pilkada Lawan Sahrul Gunawan
-
Tampilkan Musisi Lintas Generasi, Begini Kemeriahan Jazz Gunung Burangrang
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 2024 dan Lokasinya Mulai Senin sampai Minggu
-
Diguncang Gempa, Sejumlah Bangunan di Kabupaten Bandung Rusak
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang