SuaraJabar.id - Berawal dari rasa kesal karena sering dipalak, belasan bandar sayur mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas). Aksi main hakim sendiri ini membuat salah satu anggota ormas tewas.
Peristiwa ini terjadi di di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) malam pekan lalu.
Akibat aksi main hakim sendiri ini, belasan bandar sayur yang terlibat aksi pengeroyokan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pada peristiwa pengeroyokan itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Sedangkan sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.
"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih
Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra.
Berita Terkait
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Dinilai Nggak Peka, Jeje Govinda Batal Naikkan Tunjangan DPRD KBB
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Viral Gagal Mediasi, 5 Anggota Ormas Malah Sekap Karyawan Finance di Mobil
-
Saat Ormas Jadi Debt Collector Ilegal, Berujung Penyekapan di Surabaya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini
-
Kesaksian Pilot Eko Saat Mesin Pesawat Mati di Langit Karawang: Tiba-tiba Loss Power
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah