SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai diterapkan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Pembatasan ini merupakan kebijakan PSBB Proporsional kedua yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada PSBB Proporsional pertama 11 sampai 25 Januari 2021 lalu, hanya diterapkan di 20 kota dan kabupaten di Jabar.
Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai Selasa (26/1/2021) hari ini. PSBB proporsional akan berlangsung hingga 8 Februari mendatang.
PSBB proporsional kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.
SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai hari ini.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com.
Kota Bandung tak ada cek poin
Baca Juga: Inovasi, Jabar Usul Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun