SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai diterapkan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Pembatasan ini merupakan kebijakan PSBB Proporsional kedua yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada PSBB Proporsional pertama 11 sampai 25 Januari 2021 lalu, hanya diterapkan di 20 kota dan kabupaten di Jabar.
Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai Selasa (26/1/2021) hari ini. PSBB proporsional akan berlangsung hingga 8 Februari mendatang.
PSBB proporsional kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.
SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai hari ini.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com.
Kota Bandung tak ada cek poin
Baca Juga: Inovasi, Jabar Usul Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.
Berita Terkait
-
Aksi Seni untuk Palestina Warnai Peringatan 78 Tahun Nakba di Bandung
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku