SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai diterapkan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Pembatasan ini merupakan kebijakan PSBB Proporsional kedua yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada PSBB Proporsional pertama 11 sampai 25 Januari 2021 lalu, hanya diterapkan di 20 kota dan kabupaten di Jabar.
Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai Selasa (26/1/2021) hari ini. PSBB proporsional akan berlangsung hingga 8 Februari mendatang.
PSBB proporsional kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.
SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai hari ini.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com.
Kota Bandung tak ada cek poin
Baca Juga: Inovasi, Jabar Usul Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.
Berita Terkait
-
Bencana Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Kabupaten Bogor
-
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah 2026, Bahas Evaluasi 2025 hingga Target Ekonomi
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Hari Keempat Pencarian korban longsor Cisarua
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI