SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa polisi dan menantang polisi bertemu di persidangan dalam kasus penganiayaan driver online di Bogor yang terjadi pada 2018 lalu.
Meski Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa, penyidik Polda Jabar telah merampungkan proses penyidikan kasus tersebut. Bahar bin Smith pun dipastikan bakal segera menjalani proses persidangan.
"Berkasnya sudah P-21 kemarin 25 Januari 2020, pelimpahan berkasnya tahap 2 dan barang bukti di serahkan ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (26/1/2021).
Bahar sendiri masih menetap di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dengan telah diterimanya berkas Bahar, kini tinggal menunggu waktu bagi Bahar untuk maju ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Usai Viral Deklarasi Tentara Allah, Ustaz Erwan Sa'ad Menghilang
"Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya," kata dia.
"Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya," sambung dia.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.
Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
Baca Juga: Dicari! Sang Deklarator Tentara Allah yang Menghilang Usai Deklarasi
Dalam pemeriksaannya, Bahar menolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Meski begitu, penolakan Bahar, tidak menjadi hambatan terkait dengan proses hukumnya.
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota