SuaraJabar.id - Seorang pria warga Kota Bandung bernama Rizki Sri Wijaya alias Ewos (26) harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan Polsek Andir gara-gara ingin memiliki ikan cupang.
Salahnya Rizki, ia nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi keinginannya memiliki ikan cupang.
Ia sudah berencana, motor hasil curiannya bakalan ia jual untuk membeli membeli ikan cupang serta memenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari.
Rizki akhirnya berhasil mencuri motor. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, ia keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Andir.
"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, jalan Halteu Utara. Kita juga amankan motor bebek hasil curiannya," kata Kapolsek Andir Kompol Elsi Fitria Anggraini, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (26/1/2021).
Elsi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Rizki, terjadi pada 23 Januari 2020, di Jalan GG Erma, Andir, Kota Bandung. Pelaku memang tengah mengincar salah motor yang jalanan yang sepi.
Saat itu, pelaku melihat ada satu motor bebek merk Satria FU, tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut. Dengan berbekal kunci motor palsu, ia pun langsung melancarkan aksinya. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit, motor itu berhasil dikuasainya dan langsung di bawa kabur.
"Pemilik motor setelah menyadari kehilangan motor, langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata dia.
Berbekal dari hasil olah TKP, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, pada tanggal 25 Januari malam kemarin, pelaku langsung dijemput ditempat ia bekerja sebagai juru parkir. Rizky pun tak melakukan perlawanan saat diamankan.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Bahagia Dijauhi Teman
Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku mencuri motor, untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. Selebihnya ia bakal gunakan untuk menyambung hidup.
"Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekel jajan," kata Rizky, di waktu dan tempat yang sama.
Rizky juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor. Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual.
Atas perbuatannya ini, kini Rizky harus menginap ruang tahanan Polsek Andir. Penyidik sangkakan kepada Rizky. Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026