SuaraJabar.id - Seorang pria warga Kota Bandung bernama Rizki Sri Wijaya alias Ewos (26) harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan Polsek Andir gara-gara ingin memiliki ikan cupang.
Salahnya Rizki, ia nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi keinginannya memiliki ikan cupang.
Ia sudah berencana, motor hasil curiannya bakalan ia jual untuk membeli membeli ikan cupang serta memenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari.
Rizki akhirnya berhasil mencuri motor. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, ia keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Andir.
"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, jalan Halteu Utara. Kita juga amankan motor bebek hasil curiannya," kata Kapolsek Andir Kompol Elsi Fitria Anggraini, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (26/1/2021).
Elsi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Rizki, terjadi pada 23 Januari 2020, di Jalan GG Erma, Andir, Kota Bandung. Pelaku memang tengah mengincar salah motor yang jalanan yang sepi.
Saat itu, pelaku melihat ada satu motor bebek merk Satria FU, tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut. Dengan berbekal kunci motor palsu, ia pun langsung melancarkan aksinya. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit, motor itu berhasil dikuasainya dan langsung di bawa kabur.
"Pemilik motor setelah menyadari kehilangan motor, langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata dia.
Berbekal dari hasil olah TKP, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, pada tanggal 25 Januari malam kemarin, pelaku langsung dijemput ditempat ia bekerja sebagai juru parkir. Rizky pun tak melakukan perlawanan saat diamankan.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Bahagia Dijauhi Teman
Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku mencuri motor, untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. Selebihnya ia bakal gunakan untuk menyambung hidup.
"Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekel jajan," kata Rizky, di waktu dan tempat yang sama.
Rizky juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor. Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual.
Atas perbuatannya ini, kini Rizky harus menginap ruang tahanan Polsek Andir. Penyidik sangkakan kepada Rizky. Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran