SuaraJabar.id - Seorang pria warga Kota Bandung bernama Rizki Sri Wijaya alias Ewos (26) harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan Polsek Andir gara-gara ingin memiliki ikan cupang.
Salahnya Rizki, ia nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi keinginannya memiliki ikan cupang.
Ia sudah berencana, motor hasil curiannya bakalan ia jual untuk membeli membeli ikan cupang serta memenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari.
Rizki akhirnya berhasil mencuri motor. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, ia keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Andir.
"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, jalan Halteu Utara. Kita juga amankan motor bebek hasil curiannya," kata Kapolsek Andir Kompol Elsi Fitria Anggraini, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (26/1/2021).
Elsi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Rizki, terjadi pada 23 Januari 2020, di Jalan GG Erma, Andir, Kota Bandung. Pelaku memang tengah mengincar salah motor yang jalanan yang sepi.
Saat itu, pelaku melihat ada satu motor bebek merk Satria FU, tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut. Dengan berbekal kunci motor palsu, ia pun langsung melancarkan aksinya. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit, motor itu berhasil dikuasainya dan langsung di bawa kabur.
"Pemilik motor setelah menyadari kehilangan motor, langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata dia.
Berbekal dari hasil olah TKP, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, pada tanggal 25 Januari malam kemarin, pelaku langsung dijemput ditempat ia bekerja sebagai juru parkir. Rizky pun tak melakukan perlawanan saat diamankan.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Bahagia Dijauhi Teman
Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku mencuri motor, untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. Selebihnya ia bakal gunakan untuk menyambung hidup.
"Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekel jajan," kata Rizky, di waktu dan tempat yang sama.
Rizky juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor. Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual.
Atas perbuatannya ini, kini Rizky harus menginap ruang tahanan Polsek Andir. Penyidik sangkakan kepada Rizky. Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang