SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memediasi perkara Koswara, ayah tua renta berusia 85 tahun yang digugat Rp3 miliar oleh anak kandungnya sendiri.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardhita yang memimpin jalannya sidang gugatan ini, pada Selasa (26/1/2021).
Dalam persidangan ini, hadir penggugat Deden yang merupakan anak kandung RE Koswara yang dalam kasus ini menjadi tergugat.
"Dalam waktu 30 hari dan majelis hakim bakal menunggu keterangan dari mediator. Diperkirakan kita akan melaksanakan sidang pada 2 Maret dengan agenda pelaporan mediator," kata I Dewa Gede.
Baca Juga: Copet Beraksi di Mall di Bandung, Netizen: Pasti Anak Buah Bos Saep
Mediator yang ditunjuk dalam persidangan itu ialah Hakim Herry Heriawan. Penunjukan itu berdasarkan persetujuan dari kuasa hukum Deden dan juga kuasa hukum Koswara.
Dari mediasi yang telah ditetapkan, hakim berharap baik penggugat atau tergugat dapat menjalani dengan baik tanpa diwakili. Jika tidak, bakal ada sanksi yang ditetapkan.
"Tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucap dia.
Seperti diketahui, Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri, Deden, hanya karena persoalan tanah.
Deden tak terima, saat Koswara mengembalikan uang sewa tanah kepada dirinya.
Baca Juga: Saung Angklung Udjo Terancam Tutup, Pemkot Bandung Tak Bisa Beri Dana Segar
Atas itupun Deden melayangkan gugatan terhadap ayahnya itu. Deden menggugat ayahnya sebesar 3 miliyar, atas kerugian terhadap dirinya.
Berita Terkait
-
Pria Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Belum Kapok, Lagi-Lagi Produsen Mobil Nekat Diam-Diam Jual Data Pelanggan
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Apple Digugat Gegara Dugaan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Apple Watch
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar