SuaraJabar.id - Kasus anak yang menggugat ayahnya yang telah berusia 85 tahun di Pengadilan Negeri Bandung menemui titik terang. Sang Anak, Deden mengaku menyesal telah menggugat ayahnya, R.E Koswara sebesar Rp3 miliar.
Sebagai bentuk penyesalan dan permohonan maaf pada sang ayah, Deden mengaku siap untuk sujud di kaki sang ayah.
"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah. Saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," kata Deden dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan berkas dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," tambahnya.
Dalam sidang, hakim menanyakan hubungan Deden dengan tergugat Koswara dan adik-adiknya. "Saya Deden pak. Hubungannya antara bapak dan adik," kata Deden.
Deden kemudan mengatakan siap untuk berdamai dengan sang ayah Koswara dan kedua adiknya. "Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," tuturnya.
Deden sebelumnya menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp3 miliar. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan dengan sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R.E Koswara. Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.
Baca Juga: Miris! Tak Hanya Dilaporkan, Kakek Koswara Juga Dicaci Anak di Pengadilan
Berita Terkait
-
Tren Sujud Freestyle Berujung Petaka: Alarm Keras Dunia Pendidikan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Menurut Saya, Masjid yang Terlalu Sunyi Adalah Masjid yang Sedang Sekarat
-
Sujud Terakhir Ibu di Ujung Ramadan
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi