Dalam surat terbuka itu, AJI Indonesia menulis menyorot kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta pada 2020 lalu di mana ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa penolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu, meski dua hari kemudian dibebaskan.
Ironisnya, sebagian besar pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi (58 kasus), institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
AJI Indonesia menilai, proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, juga tak mendapat dukungan Polri. Dalam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara, ada pelaporan ke polisi.
Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat wartawan datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Peristiwa di Ternate ini memperpanjang keraguan terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus kekerasan oleh anggotanya," tulis surat terbuka itu.
AJI Indonesia kemudian meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers karena itu merupakan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi. Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah," tegas AJI Indonesia.
AJI juga meminta Polri untuk memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
"Kami menilai bahwa banyaknya polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan, menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum kita soal hak-hak dasar warga negara. Sedangkan hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam Undang Undang Pers," lanjutnya.
Kemudian, AJI Indonesia meminta Kapolri untuk memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Menurut AJI, salah satu bentuk komitmen itu bisa ditunjukkan Polri dengan menyerahkan semua kasus sengketa pemberitaan ke mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Polri hanya memproses lebih lanjut jika kasusnya tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.
Berita Terkait
-
Dengan Hormat Kapolri, Warga Sulsel Ini Kena UU ITE Karena Tolak Tambang
-
Kapolri Listyo Sigit Janji Bakal Rawat Warisan Idham Azis Soal Ini
-
Pesan Mendalam Idham Azis ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
-
Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Ini 8 Janji Jendral Listyo Sigit Prabowo
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat