SuaraJabar.id - Seorang perempuan yang biasa mempromosikan barang atau jasa atau biasa disebut sales promotion girl (SPG) diciduk polisi usai mengunggah swafoto dengan produk yang ia promosikan di akun medsosnya.
SPG berinisial MCI (25) ini ditangkap petugas dari Polsek Ciawi Polresta Tasikmalaya. Ia ditangkap karena mengunggah swafoto dengan minuman beralkohol (minol) dan mempromosikannya.
Dari penangkapan MCI ini, polisi kemudian berhasil membongkar praktik penjualan dan peredaran minuman keras (miras) impor melalui daring menggunakan media sosial (medsos).
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, terbongkarnya penjualan miras melalui media sosial ini merupakan hasil dari operasi siber dan laporan masyarakat. Dalam praktiknya, MCI menawarkan miras di akun media sosial pribadinya.
"Betul, kami sudah ungkap penjualan miras melalui medsos. Pelakunya seorang perempuan," ujar Dies, dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, minuman beralkohol tersebut disimpan di dalam kios yang berkedok sebagai kios jamu, sehingga masyarakat pun tidak mengira ada miras karena tahunya hanya menjual jamu.
"Ada 52 botol miras berbagai merek dan jenis yang kami sita," ucapnya.
Ia menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, bahwa si penjual ini bukan asli warga Kampung Karangasem, Desa Pangemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Tapi warga Puspahiang yang baru mengontrak selama 10 hari di Ciawi.
"Pelaku ini memasarkan miras dengan cara memposting foto-foto dirinya sambil memegang botol miras. Transaksi dilakukan melalui cash of delivery (COD) dan ada yang langsung datang ke kiosnya," tuturnya.
Baca Juga: Kabur dari Razia Masker, Satpol PP Terkejut dengan Apa yang Dibawa ABG Ini
Barang bukti yang disita di antaranya 7 botol besar arak, 8 botol arak kecil, 2 botol Prost biru, 2 botol Prost merah, 11 botol wiskey, 6 botol anggur Gongseng, 1 botol ice line, 1 botol besar Cristal, 1 botol ice line kecil, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur putih, 1 botol anggur merah impor dan 2 botol Singaraja. Total miras yang disita sebanyak 52 botol.
"Pengakuan si penjual hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya. Sementara pemilik toko jamunya bernama Bunda orang Indihiang dan membuka toko yang sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini, karena diduga masih ada bandarnya.
"Kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandarnya," katanya.
Berita Terkait
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana