Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:59 WIB
ILUSTRASI-Sales Promotion Girl (SPG). Di Tasikmalaya, seorang SPG ditangkap polisi karena menjual barang berkategori dibatasi dan diawasi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Pengakuan si penjual hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya. Sementara pemilik toko jamunya bernama Bunda orang Indihiang dan membuka toko yang sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini, karena diduga masih ada bandarnya.

"Kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandarnya," katanya.

Baca Juga: Kabur dari Razia Masker, Satpol PP Terkejut dengan Apa yang Dibawa ABG Ini

Load More