SuaraJabar.id - Seorang perempuan yang biasa mempromosikan barang atau jasa atau biasa disebut sales promotion girl (SPG) diciduk polisi usai mengunggah swafoto dengan produk yang ia promosikan di akun medsosnya.
SPG berinisial MCI (25) ini ditangkap petugas dari Polsek Ciawi Polresta Tasikmalaya. Ia ditangkap karena mengunggah swafoto dengan minuman beralkohol (minol) dan mempromosikannya.
Dari penangkapan MCI ini, polisi kemudian berhasil membongkar praktik penjualan dan peredaran minuman keras (miras) impor melalui daring menggunakan media sosial (medsos).
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, terbongkarnya penjualan miras melalui media sosial ini merupakan hasil dari operasi siber dan laporan masyarakat. Dalam praktiknya, MCI menawarkan miras di akun media sosial pribadinya.
Baca Juga: Kabur dari Razia Masker, Satpol PP Terkejut dengan Apa yang Dibawa ABG Ini
"Betul, kami sudah ungkap penjualan miras melalui medsos. Pelakunya seorang perempuan," ujar Dies, dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, minuman beralkohol tersebut disimpan di dalam kios yang berkedok sebagai kios jamu, sehingga masyarakat pun tidak mengira ada miras karena tahunya hanya menjual jamu.
"Ada 52 botol miras berbagai merek dan jenis yang kami sita," ucapnya.
Ia menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, bahwa si penjual ini bukan asli warga Kampung Karangasem, Desa Pangemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Tapi warga Puspahiang yang baru mengontrak selama 10 hari di Ciawi.
"Pelaku ini memasarkan miras dengan cara memposting foto-foto dirinya sambil memegang botol miras. Transaksi dilakukan melalui cash of delivery (COD) dan ada yang langsung datang ke kiosnya," tuturnya.
Baca Juga: Masturbasi di Depan Konter HP, Pelaku Bawa Sabun dan Sempat Makan Kecubung
Barang bukti yang disita di antaranya 7 botol besar arak, 8 botol arak kecil, 2 botol Prost biru, 2 botol Prost merah, 11 botol wiskey, 6 botol anggur Gongseng, 1 botol ice line, 1 botol besar Cristal, 1 botol ice line kecil, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur putih, 1 botol anggur merah impor dan 2 botol Singaraja. Total miras yang disita sebanyak 52 botol.
"Pengakuan si penjual hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya. Sementara pemilik toko jamunya bernama Bunda orang Indihiang dan membuka toko yang sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini, karena diduga masih ada bandarnya.
"Kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandarnya," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
-
3 Destinasi Kerajinan Lokal Terbaik di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar