SuaraJabar.id - Jalan cerita hidup Adang Suganda (28), pemuda yang dikenal kerap berbuat onar berakhir tragis. Ia meregang nyawa setelah tak mampu menahan 50 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Adang ditemukan oleh warga sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah, pada 24 Januari 2020, sekira pukul 00.30 WIB di kolam pemancingan, di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Warga pun langsung melaporkan kondisi Adang ke pihak kepolisian.
Saat ditemukan, mulai dari bagian kepala hinga sekujur tubuh Adang, didapati 50 luka tusuk.
Setelah polisi sampai di lokasi tempat Adang terkapar, mereka langsung mengevakuasinya. Namun setelah di rawat selama 43 jam, nyawa Adang pun tak tertolong.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, kemarin 30 Januari 2020, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pembunuh Adang. Dari empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya masih berusia 17 tahun. Mereka berinisial, TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36).
"(Pelaku) Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda. Tiga di Tasikmalaya dan satu orang di Kabupaten Bandung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (2/2/2021).
Hendra mengungkap, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, diketahui mereka telah menyiapkan peralatan berupa senjata tajam, kayu hingga batu, untuk habisi Adang.
Keempatnya, setelah membawa perbekalan senjata, langsung menunggu Adang ditempat biasa ia nongkrong. Saat korban datang dan menghampiri keempatnya, para pelaku langsung mengeksekusi korban.
"Ada yang berperan memukul. Ada yang menusuk dan melukai," terang Kapolresta.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Kang Pipit Preman Pensiun Sempat Jajal Mobil Klasik Apik
Untuk motif sendiri, Hendra menyebut empat pelaku ini, memang sakit hati terhadap perilaku korban sehari-hari. Mereka kerap mendapat perkataan kasar, bahkan kerap korban melakukan tindakan kasar juga secara fisik. Tak jarang, korban juga sering mengambil paksa uang para pelaku.
Hal itu pun diaminin salah seorang pelaku, berinisial AHL. Ia menuturkan sudah terlalu kesal dengan tindakan perilaku korban.
"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari. Dia juga berani nendang kalau enggak dikasih uang," ujarnya.
Keempat pelaku pun, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi sangkakan ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Diduga Sering Palak Pengamen dan Ojol, Preman Babak Belur Dikeroyok Warga di Stasiun Bogor
-
Matinya Preman Pasar
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa