Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Februari 2021 | 12:31 WIB
Pekerja seks berinisial NR kedapatan jual sabu pada pelanggannya harus berurusan dengan penyidik dari Polres Cimahi. Ia menjual sabu dengan harapan performa seks pelanggannya meningkat setelah mengkonsumsi sabu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Perempuan berinisial NR harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu pada pelanggan kencan semalamnya.

NR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, belum lama ini. Penjualan sabu pada pelanggannya pun terungkap, untuk meningkatkan performa seksual NR dan pelanggannya.

NR dihadirkan dalam gelar perkara bersama belasan tersangka lainnnya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (2/2/2021). Mereka adalah BR, SL, WS, DN, GD, RN, SP, ML, AN, UJ, HS, TN dan HR yang ditangkap selama Januari 2021.

"Perempuan NR (42) yang menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual shabu selama lima bulan," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin.

Kedok NR mulai terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi adanya seorang PSK yang menjajakan layanan seks dengan mencari pelanggan via aplikasi Michat dan WhatsApps.

Namun dalam lima bulan terakhir, PSK tersebut bukan hanya menjajakan layanan cinta semalam namun sekaligus menawarkan shabu kepada pelanggannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Dengan teknik undercover atau berpura-pura menjadi pelanggan, NR akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti shabu sesuai informasi," ujarnya.

Alasan NR mengedarkan sabu kepada para hidung belangnya pun bikin geleng-geleng kepala. Ia ingin mendapatkan sensasi lebih ketika melayani tamunya saat berhubungan badan. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp 500 ribu.

"Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, harga shabu Rp 250 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya, karir NR pun terhenti karena dia terancam mendapat hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Begitupun dengan belasan tersangka lainnya terancam mendapatkan hukuman serupa karena sama-sama menyalahgunakan berbagai jenis narkotika. Ada pemakai, bandara hingga pengedar.

Adapun barang bukti buang diamankan dari total 16 tersangka dengan 14 kasus itu berupa shabu-shabu seberat 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1.314,37 gram, trihexyphenidyl 444 butir dan tramadol 900 butir. .

Sementara itu NR mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual narkoba kepada teman kencan semalamnya. Barang haram tersebut didapat dari temannya.

"Iya karena kebutuhan ekonomi. Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai," ujarnya.

Load More