Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Februari 2021 | 11:48 WIB
Akses jalan menuju Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko diblokir warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warga melakukan itu karena menduga ada praktik pernikahan tidak lazim yang dilakukan seorang pengurus pesantren itu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memblokir akses jalan menuju pesantren bernama Tahfidz Qur'an Alam Maroko.

Pemblokiran ini disebabkan warga menduga ada praktik pernikahan yang tak lazim di lingkungan pesantren itu.

Warga menuding, salah seorang pengurus pesantren menikahi seorang janda tanpa wali. Dalam hukum Islam sendiri diatur, syarat pernikahan salah satunya harus ada wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah.

Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Baca Juga: Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren

Akibatnya, warga memaksa sebuah pesantren untuk pindah dari lingkungan mereka karena menduga ada praktik pernikahan tanpa wali di pesantren itu.

Sementara pihak pondok pesantren ngotot tetap menduduki lahan yang dimiliki PT Indonesian Power (IP) Saguling. Konflik antara pihak pesantren dan warga setempat ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan, konflik antara pondok pesantren dengan warga setempat itu bermula dari adanya komunikasi antar keduanya yang tidak selesai. Konflik kemudian membesar hingga timbul kebencian.

"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW," sebut Ipin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Kemudian menurut laporan yang diterima Ipin, warga menduga ada kasus pernikahan yang dinilai tanpa wali. Warga merasa keberatan lantaran pernikahan itu dinilai tidak lazim dilakukan. Konflik memuncak sampai pemblokiran akses jalan menuju pesantren.

Baca Juga: Alasan Polisi Batal Periksa Tengku Zul di Kasus 'Islam Arogan' Abu Janda

"Penutupan jalan itu dilakukan warga. Awal masalahnya karena ada pengurus pesantren yang menikahi warga (janda) tanpa wali," ujarnya.

Load More