SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Rabu, mengatakan denda tersebut mulai diterapkan Rabu (3/2), sehingga warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.
"Penerapan denda tersebut diperkuat dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Uang denda akan masuk kas daerah yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Denda Administrasi (SKDA)," katanya.
Ia menjelaskan denda tersebut termasuk jenis retribusi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Teknisnya ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, nanti petugas akan memberikan SKDA seperti surat tilang.
Baca Juga: Alasan Sinetron Ikatan Cinta Langgar Prokes COVID-19 Kena Denda Rp 20 Juta
Setelah pelanggar diberikan SKDA, kata dia, pelanggar akan melakukan pembayaran secara non-tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu. Pembayaran denda dapat dilakukan secara "online" seperti ATM, OVO dan jenis pembayaran "online" lainnya.
"Pembayaran denda tidak tunai, namun pelanggar dapat memilih pembayaran melalui 'online' yang sudah tersedia, melalui ATM, OVO atau pembayaran 'online' lainnya ke nomor rekening yang tercantum di SKDA. Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara berbagai tanggapan warga terkait pemberlakuan denda tersebut cukup beragam, meski sebagian besar menolak, namun tidak sedikit yang mendukung agar penanganan COVID-19 dapat dengan cepat dilakukan dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Kalau dibilang setuju tidak juga karena ini ada denda yang harus dibayar, namun kami sepakat untuk meningkatkan kesadaran warga dan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak yang terpapar COVID-19," kata Winy Anggraeni (35) ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawahgede.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat