SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Rabu, mengatakan denda tersebut mulai diterapkan Rabu (3/2), sehingga warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.
"Penerapan denda tersebut diperkuat dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Uang denda akan masuk kas daerah yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Denda Administrasi (SKDA)," katanya.
Ia menjelaskan denda tersebut termasuk jenis retribusi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Teknisnya ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, nanti petugas akan memberikan SKDA seperti surat tilang.
Setelah pelanggar diberikan SKDA, kata dia, pelanggar akan melakukan pembayaran secara non-tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu. Pembayaran denda dapat dilakukan secara "online" seperti ATM, OVO dan jenis pembayaran "online" lainnya.
"Pembayaran denda tidak tunai, namun pelanggar dapat memilih pembayaran melalui 'online' yang sudah tersedia, melalui ATM, OVO atau pembayaran 'online' lainnya ke nomor rekening yang tercantum di SKDA. Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara berbagai tanggapan warga terkait pemberlakuan denda tersebut cukup beragam, meski sebagian besar menolak, namun tidak sedikit yang mendukung agar penanganan COVID-19 dapat dengan cepat dilakukan dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Kalau dibilang setuju tidak juga karena ini ada denda yang harus dibayar, namun kami sepakat untuk meningkatkan kesadaran warga dan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak yang terpapar COVID-19," kata Winy Anggraeni (35) ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawahgede.
Baca Juga: Alasan Sinetron Ikatan Cinta Langgar Prokes COVID-19 Kena Denda Rp 20 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk