SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Rabu, mengatakan denda tersebut mulai diterapkan Rabu (3/2), sehingga warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.
"Penerapan denda tersebut diperkuat dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Uang denda akan masuk kas daerah yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Denda Administrasi (SKDA)," katanya.
Ia menjelaskan denda tersebut termasuk jenis retribusi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Teknisnya ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, nanti petugas akan memberikan SKDA seperti surat tilang.
Setelah pelanggar diberikan SKDA, kata dia, pelanggar akan melakukan pembayaran secara non-tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu. Pembayaran denda dapat dilakukan secara "online" seperti ATM, OVO dan jenis pembayaran "online" lainnya.
"Pembayaran denda tidak tunai, namun pelanggar dapat memilih pembayaran melalui 'online' yang sudah tersedia, melalui ATM, OVO atau pembayaran 'online' lainnya ke nomor rekening yang tercantum di SKDA. Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara berbagai tanggapan warga terkait pemberlakuan denda tersebut cukup beragam, meski sebagian besar menolak, namun tidak sedikit yang mendukung agar penanganan COVID-19 dapat dengan cepat dilakukan dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Kalau dibilang setuju tidak juga karena ini ada denda yang harus dibayar, namun kami sepakat untuk meningkatkan kesadaran warga dan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak yang terpapar COVID-19," kata Winy Anggraeni (35) ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawahgede.
Baca Juga: Alasan Sinetron Ikatan Cinta Langgar Prokes COVID-19 Kena Denda Rp 20 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan