Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:11 WIB
ILUSTRASI penangkapan sindikat ganja sintetis. Polres Cimahi membongkar peredaran ganja sintetis yang dijual secara online dengan omzet puluhan juta per bulan. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegasnya.  [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Load More