SuaraJabar.id - Seorang tukang ojek berinisial ML (26) tahun harus berususan dengan polisi karena memiliki bisnis haram. Dia memproduksi hingga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Tukang ojek tersebut memproduksi Cyntetic Canabinoid di kediamannya di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi belum lama ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, penangkapan terhadap ML bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya seorang tukang ojek yang diduga menjual tembakau sintetis secara online dan sistem tempel.
“Kita langsung lidik, kemudian kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti,” ungkap Nasrudin kepada Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Apa Itu Dropship? Berikut Keuntungan dan Cara menjadi Dropshipper
Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ML juga memproduksi ganja sintetis tersebut di kediamannya. Pelaku menggarap bisnis haram tersebut sejak setahun lalu.
“Awalnya pemakai, belajar meracik sendiri sampai jadi pengedar,” ujar Nasrudin.
Berdasarkan pengakuan, ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.well yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa.
Setelah selesai, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam plastic klip bening dengan ukuran 1 gram yang dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram yang dijual seharga Rp 200 ribu dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu.
Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram @sloslow.tobbaco.reall dan WhatsApps. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem tempel di tempat yang sudah dijanjikan.
Baca Juga: Pasutri Diminta Tunda Kehamilan saat Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya
“Pelaku ini sebulan omzetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” ucap Nasrudin.
Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
5 Cara Jadi Konsultan Bisnis Online Lengkap dengan Tugasnya
-
Ingin Tambah Penghasilan? 5 Ide Bisnis Online Ini Wajib Dicoba
-
8 Tips Branding untuk Bisnis Online Kecil, Bikin Jualan Makin Laris!
-
Jejaring Sosial: Kunci Sukses Bisnis Online di Era Digital
-
Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari
-
Hadiri Sertijab Kepala BPK, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
-
Kukuhkan Ketua TP PKK Jabar dan Lantik Pengurus, Gubernur Dedi Mulyadi: Provinsi Jabar Akan Berikan Stimulus
-
Dedi Mulyadi Harap BPK Ikut Audit Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
-
Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut