SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan R (56) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Atas tindakan bejat itu kini R ditahan di Mapolres Cimahi.
"Sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menyeret pelaku ke dalam proses hukum. Dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga hasil visum menjadi bukti kuat pelaku sudah mencabuli keponakannya sendiri.
"Karena telah terpenuhi 2 alat bukti maka kami penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," tegas Yohannes.
Berdasarkan keterangan tersangka dan korban, aksi bejat terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada
tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman paman korban lainnya di Kota Cimahi.
"Korban saat itu sedang bermain di rumah pamannya (saksi) dan sedang menjaga warung," ujarnya.
Kemudian pelaku menghampiri mendatangi korban, namun korban sempat menghindar. Pelaku lagi-lagi memanggil korban dan menyuruh untuk pergi ke ruang tamu.
"Akhirnya anak korban mau menghampiri pelaku karena takut yang pada saat itu kondisi rumah sedang sepi setelah itu pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Yohannes.
Atas perbuatan, paman bejat tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Diisukan Dapat Ratusan Juta untuk Kudeta AHY, Ini Kata Kader Demokrat
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Kota Cimahi.
"Selama proses hukum berlangsung, DP3AKB melalui UPTD melakukan pendampingan terhadap korban," kata Siska.
Siska mengatakan, dalam rangka penanganan korban kekerasan baik perempuan maupun anak, pelayanan yang diberikan pihaknya terhadap korban itu sesuai dengan kewenangan.
Dari mulai memberikan pendampingan kasus, layanan psikososial bagi korban, juga penampungan sementara apabila memang diperlukan.
"Untuk proses hukum terhadap pelaku, dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mawar, tentu saja bukan nama aslinya, gadis 14 tahun asal Kota Cimahi ini, belakangan ini sering murung.
Berita Terkait
-
Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang usai Pingsan di Depan Ruang Sidang, Area Sensitif Diobok-obok!
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi