SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan R (56) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Atas tindakan bejat itu kini R ditahan di Mapolres Cimahi.
"Sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menyeret pelaku ke dalam proses hukum. Dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga hasil visum menjadi bukti kuat pelaku sudah mencabuli keponakannya sendiri.
"Karena telah terpenuhi 2 alat bukti maka kami penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," tegas Yohannes.
Berdasarkan keterangan tersangka dan korban, aksi bejat terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada
tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman paman korban lainnya di Kota Cimahi.
"Korban saat itu sedang bermain di rumah pamannya (saksi) dan sedang menjaga warung," ujarnya.
Kemudian pelaku menghampiri mendatangi korban, namun korban sempat menghindar. Pelaku lagi-lagi memanggil korban dan menyuruh untuk pergi ke ruang tamu.
"Akhirnya anak korban mau menghampiri pelaku karena takut yang pada saat itu kondisi rumah sedang sepi setelah itu pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Yohannes.
Atas perbuatan, paman bejat tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Diisukan Dapat Ratusan Juta untuk Kudeta AHY, Ini Kata Kader Demokrat
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di Kota Cimahi.
"Selama proses hukum berlangsung, DP3AKB melalui UPTD melakukan pendampingan terhadap korban," kata Siska.
Siska mengatakan, dalam rangka penanganan korban kekerasan baik perempuan maupun anak, pelayanan yang diberikan pihaknya terhadap korban itu sesuai dengan kewenangan.
Dari mulai memberikan pendampingan kasus, layanan psikososial bagi korban, juga penampungan sementara apabila memang diperlukan.
"Untuk proses hukum terhadap pelaku, dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mawar, tentu saja bukan nama aslinya, gadis 14 tahun asal Kota Cimahi ini, belakangan ini sering murung.
Berita Terkait
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem